Menteri Sofyan Sebut Pemerintah Sudah Amankan Lahan 9 Juta Hektare
Kamis, 10 Juni 2021 - 20:20 WIB
JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan bahwa pemerintah telah mengamankan lahan seluas 9 juta hektare. Lahan itu terbagi atas 4,5 juta hektare pelepasan tanah di kawasan hutan dan 4,5 juta hektare lagi adalah program reforma agraria.
Baca juga:Ketatkan Ikat Pinggang, Gaji Pilot Garuda Bakal Dibayar per Jam?
"Dalam catatan dokumen yang ada, target reforma agraria itu hingga di kabinet (kedua Joko Widodo) ini adalah 9 juta hektare. Yang dipisahkan antara pendaftaran tanah 4,5 juta hektare dilakukan untuk reforma agraria. Yang kedua 4,5 setengah ini lebih banyak terkait dengan pelepasan tanah dari kawasan hutan," ujar Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil, saat rapat kerja bersama Komisi II DPR, (10/6/2021).
Sofyan memaparkan, lahan seluas 4,5 juta hektare sebenarnya terkait dengan wewenang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) karena terkait dengan pelepasan kawasan hutan. Sementara wewenang Kementerian ATR/BPN perihal mensertifikasi tanah transmigran yang tidak memiliki sertifikat.
"Kemudian hak guna usaha (HGU) yang habis dan tidak diperpanjang itu berkaitan dengan tanah terlantar. Itu kita redistribusi," katanya.
Baca juga:Bakar Rumah dan Bunuh Warga Ilaga, Pentolan KKB Numbuk Talenggen Terus Diburu
Dari dokumen yang dia sampaikan, sejak 2018 belum ada undang-undang (UU) yang mengatur perihal pelepasan hutan harus melalui persetujuan dewan.
"Di tahun 2018 Pak Presiden mengeluarkan Perpres Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (PPTKH), ini ada kemajuan tapi tidak signifikan," tutur dia.
Baca juga:Ketatkan Ikat Pinggang, Gaji Pilot Garuda Bakal Dibayar per Jam?
"Dalam catatan dokumen yang ada, target reforma agraria itu hingga di kabinet (kedua Joko Widodo) ini adalah 9 juta hektare. Yang dipisahkan antara pendaftaran tanah 4,5 juta hektare dilakukan untuk reforma agraria. Yang kedua 4,5 setengah ini lebih banyak terkait dengan pelepasan tanah dari kawasan hutan," ujar Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil, saat rapat kerja bersama Komisi II DPR, (10/6/2021).
Sofyan memaparkan, lahan seluas 4,5 juta hektare sebenarnya terkait dengan wewenang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) karena terkait dengan pelepasan kawasan hutan. Sementara wewenang Kementerian ATR/BPN perihal mensertifikasi tanah transmigran yang tidak memiliki sertifikat.
"Kemudian hak guna usaha (HGU) yang habis dan tidak diperpanjang itu berkaitan dengan tanah terlantar. Itu kita redistribusi," katanya.
Baca juga:Bakar Rumah dan Bunuh Warga Ilaga, Pentolan KKB Numbuk Talenggen Terus Diburu
Dari dokumen yang dia sampaikan, sejak 2018 belum ada undang-undang (UU) yang mengatur perihal pelepasan hutan harus melalui persetujuan dewan.
"Di tahun 2018 Pak Presiden mengeluarkan Perpres Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (PPTKH), ini ada kemajuan tapi tidak signifikan," tutur dia.
(uka)
Lihat Juga :
tulis komentar anda