Terungkap! PT Tambang Mas Sangihe Belum Kantongi Rekomendasi Menteri KKP

Selasa, 15 Juni 2021 - 15:12 WIB
Baca Juga: Ada 'Lumbung Emas' di Sangihe, Pemda Sudah Beri Ijin Menambang

Dia mengatakan, rekomendasi akan diberikan jika perusahaan mampu memenuhi sejumlah syarat. Salah satunya perihal kegunaan untuk kepentingan nasional. Kepentingan nasional yang dimaksud meliputi pertahanan keamanan negara, pelestarian lingkungan, kesejahteraan masyarakat, dan proyek strategi nasional (PSN).

Selain KKP, izin eksplorasi juga harus diterbitkan Kementerian ESDM. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 tahun 2019. Beleid itu menjelaskan rekomendasi pemanfaatan pulau kecil dan luas wilayah di bawah 100 kilometer persegi harus mendapat rekomendasi dan izin Menteri ESDM kepada pelaku usaha dalam rangka pemanfaatan sumber daya alam pulau-pulau kecil.

"Intinya adalah pemanfaatan pulau pulau kecil dan perairan di sekitarnya, ini hanya digunakan untuk kepentingan nasional," tegasnya.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!