79 Produk Alkes Ini Tidak Boleh Diimpor, Apa Saja?

Selasa, 15 Juni 2021 - 18:20 WIB
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan, terdapat 79 produk prioritas alat kesehatan (alkes) dalam negeri yang diupayakan dapat dimanfaatkan dalam belanja APBN di bidang kesehatan.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang merinci produk-produk itu antara lain adalah nasal oxygen cannula, lampu periksa, alat suntik, trolley emergency, meja dan kursi medis, microbiological specimen collection, hypodermic single lumen needle, patient examination glove, surgical apparel.



Kemudian infusion set, sharp container, blood storage ref/freezer, alcohol swab, hospital bed electric, kasa hidrofil, wheeled stretcher, patient transfer powered, meja operasi, implan ortopedi, instrumen bedah, kantung urin, serta disinfektan general purpose.

Baca juga: Mimpi Besar Menkes Budi Gunadi: Indonesia Lebih Banyak Produksi Obat dan Alkes Mandiri
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!