79 Produk Alkes Ini Tidak Boleh Diimpor, Apa Saja?

Selasa, 15 Juni 2021 - 18:20 WIB
“Sebanyak 79 produk-produk prioritas ini baru tahap awal, selanjutnya dapat ditambah secara bertahap sampai maksimal sesuai kebutuhan pengguna produk dalam negeri,” tutur Menperin dalam video virtual, Selasa (15/5/2021).

Tahun ini, Kemenperin akan memberikan fasilitasi sertifikasi tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) secara gratis untuk sekurang-kurangnya 9.000 produk. “Semoga kesempatan ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik mungkin oleh produsen dalam negeri,” bebernya.

Menperin menyebut, beberapa produk tersebut telah memiliki nilai TKDN di atas 40%, yang artinya produk-produk dalam negeri ini wajib dibeli dan produk impor dilarang untuk dibeli.

Baca juga: Jadi Sorotan Menko Luhut, Impor Alkes Tinggi Padahal Bisa Diproduksi di Dalam Negeri

Pihaknya telah mendorong sektor industri farmasi dan alat kesehatan di tanah air untuk meningkatkan produktivitasnya. Apalagi, kedua sektor ini sudah dimasukkan ke dalam peta jalan Making Indonesia 4.0, yang akan menjadi prioritas dalam pengembangan ke depannya. “Guna menguatkan stuktur industri dalam negeri dan mengurangi ketergantungan produk impor, kami mendorong pengoptimalan nilai TKDN,” tandasnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!