UU Cipta Kerja Dianggap Bereskan Tiga Masalah Kronik Penghambat Investasi
Selasa, 15 Juni 2021 - 21:25 WIB
"Izin itu pasti yang berurusan dengan kepentingan publik seperti masalah lingkungan, kepentingan publik atau lingkungan dapat dilakukan dalam waktu yang cepat," imbuhnya.
Ketiga, perundangan di atas akan menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan perpajakan yang kerap menjadi masalah dalam menarik minat investor dari dalam dan luar negeri. Karena, kebijakan tersebut membuat kepastian hukum bagi para investor yang datang ke dalam negeri.
Dengan begitu dapat membangun iklim perpajakan yang menciptakan kenyamanan, keamanan, dan bebas dari korupsi secara konsisten.Adanya hal di atas, akan berpeluang besar dalam transformasi perekonomian dalam negeri. Yang dapat membawa perekonomian Indonesia menjadi lebih baik di masa depan.
Baca juga:Sayap Militer Hamas: Berkas Tahanan akan 'Mengejutkan' Otoritas Israel
"Maksud kami, UU Cipta Kerja itu jangan berhenti di relaksasi, tapi juga transformasi ekonomi yang dikerjakan birokrasi melalui sektor perpajakan," tuturnya.
Bob Berharap, pemerintah dapat mendorong seluruh pemangku kepentingan yang berkaitan dengan perundangan di atas mengimplementasikan setiap butir perundangan tersebut. Jadi, perundangan itu dapat sepenuhnya memberikan daya tarik kepada calon investor yang berada di dalam dan luar negeri untuk berinvestasi di Tanah Air.
"Undang-Undang Cipta Kerja ini nanti kita lihat hasilnya. Prosesnya kita sudah selesai, itu harus dibuktikan ke dalam efektifitasnya terhadap iklim investasi di dalam negeri," pungkasnya.
Ketiga, perundangan di atas akan menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan perpajakan yang kerap menjadi masalah dalam menarik minat investor dari dalam dan luar negeri. Karena, kebijakan tersebut membuat kepastian hukum bagi para investor yang datang ke dalam negeri.
Dengan begitu dapat membangun iklim perpajakan yang menciptakan kenyamanan, keamanan, dan bebas dari korupsi secara konsisten.Adanya hal di atas, akan berpeluang besar dalam transformasi perekonomian dalam negeri. Yang dapat membawa perekonomian Indonesia menjadi lebih baik di masa depan.
Baca juga:Sayap Militer Hamas: Berkas Tahanan akan 'Mengejutkan' Otoritas Israel
"Maksud kami, UU Cipta Kerja itu jangan berhenti di relaksasi, tapi juga transformasi ekonomi yang dikerjakan birokrasi melalui sektor perpajakan," tuturnya.
Bob Berharap, pemerintah dapat mendorong seluruh pemangku kepentingan yang berkaitan dengan perundangan di atas mengimplementasikan setiap butir perundangan tersebut. Jadi, perundangan itu dapat sepenuhnya memberikan daya tarik kepada calon investor yang berada di dalam dan luar negeri untuk berinvestasi di Tanah Air.
"Undang-Undang Cipta Kerja ini nanti kita lihat hasilnya. Prosesnya kita sudah selesai, itu harus dibuktikan ke dalam efektifitasnya terhadap iklim investasi di dalam negeri," pungkasnya.
(uka)
tulis komentar anda