Kumpulan Pengusaha Muda Sepakat Sembako Jadi Objek Pajak

Jum'at, 18 Juni 2021 - 12:45 WIB
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
JAKARTA - Sejumlah kalangan turut menanggapi soal isu pengenaan pajak sembako , dan pendidikan. Pro kontra menjadi pembahasan yang sangat dalam oleh para politisi, para pengamat, para pelaku usaha, bahkan oleh masyarakat luas.

"Isu PPN atas sembako ini tidak akan menjadi polemik berkepanjangan, ketika ter deliver informasi yang utuh, lengkap dan komprehensif di masyarakat. Justru pembahasan selanjutnya, menuju finalisasi draft Rancangan Undang-undangnya, perlu melibatkan secara sengaja dari semua stakeholder," ujar Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP HIPMI Ajib Hamdani dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (18/6/2021).





Pada prinsipnya, PPN terbagi atas 4 isu pokok, antara lain objek pajak, subjek pajak, tarif, dan tata cara pemungutan.

Yang masuk dalam draft rancangan undang-undang tersebut baru sebatas tentang objek pajak. "Tetapi persepsi yang timbul di masyarakat, bahwa sembako ini pasti kena tarif. Padahal tarif ini menjadi pembahasan selanjutnya, yang pengaturannya masih memerlukan produk hukum selanjutnya," ungkapnya.

Pada prinsipnya, menurut Ajib, bagus saja sembako dimasukkan ke bagian objek pajak. Selanjutnya, yang lebih penting dalah bagaimana fungsi pajak lebih optimal sebagai pengatur ekonomi.

"Untuk sembako yang dikonsumsi oleh masyarakat luas, bisa dikenakan tarif 0%, sama juga tidak ada pembayaran PPN oleh wajib pajak. Sedangkan yang dikonsumsi oleh masyarakat kelas atas, baru dikenakan tarif, misalnya 10%. Contoh, konsumsi ikan tarif 0%, sedangkan untuk konsumsi sirip ikan hiu tarif 10%," jelasnya.

Yang menjadi permasalahan mendasar, biasanya komunikasi yang dibangun oleh pemerintah, belum optimal. Contoh pertama, ketika membahas tentang objek, pusaran polemik malah tentang tarif. Contoh kedua, ketika membahas tentang subjek, malah mengusulkan penurunan treshold PKP ketika di waktu bersamaan menghapus PPnBM mobil.

"Contoh ketiga, ketika mengeluarkan aturan tentang tata cara pemungutan PPN, malah terjebak seolah-olah membuat objek pajak baru dan mencabut kembali regulasi yang telah dikeluarkan, seperti halnya PMK Nomor 210 tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui ecommerce, yang kemudian ditarik kembali pada Tanggal 29 Maret 2019," papar Ajib.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More