Agus Gumiwang Menggaris Bawahi: BUMN, BUMD dan Swasta Wajib Pakai Produk Lokal

Sabtu, 19 Juni 2021 - 01:58 WIB
Baca Juga: Gak Doyan Produk Lokal, Luhut Soroti Besarnya Biaya Impor Alkes

Tahun ini, Kemenperin akan mengalokasikan anggaran untuk fasilitasi sertifikasi TKDN bagi 9.000 produk. Diharapkan pada pengujung tahun 2021, terdapat tambahan 9.000 produk ke e-katalog.

“Kami mewajibkan untuk tidak menampilkan produk impor apabila sudah ada produk lokal sejenis dengan TKDN minimal 40% yang ditampilkan di e-katalog,” ujar Menperin.

“Kemenperin sangat siap menjadikan TKDN sebagai pintu dalam setiap pengadaan yang masuk kategori wajib menggunakan produk dalam negeri sehingga dapat menjadi kontribusi positif pada perekonomian nasional, dan menjadikan Indonesia sebagai negara industri tangguh dan mandiri yang pada akhirnya berdampak pada kesejahteraan masyarakat Indonesia,” tandasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!