Covid Menggila, Pengenaan Pajak Multi Tarif Sebaiknya Ditunda
Minggu, 20 Juni 2021 - 07:38 WIB
Sementara itu, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo, mengungkapkan tarif PPN multitarif mungkin terlihat rumit karena pemerintah akan membeda-bedakan tarif pajak untuk setiap barang dan jasa. Dengan begitu, tarif PPN nantinya tidak sama dan tunggal sebesar 10 persen seperti saat ini.
Baca juga: Anak-anak dan Remaja Dominasi Penambahan Kasus Covid-19 di Depok
Menurutnya, skema tarif PPN multitarif ini justru memberikan keuntungan karena lebih adil. Misalnya, untuk barang yang memang dibutuhkan masyarakat luas sehari-hari bisa dibuat rendah.
"Sementara barang yang bernilai premium bisa dipajaki lebih tinggi karena hanya dikonsumsi oleh kalangan terbatas, khususnya orang kaya," ujarnya.
Baca juga: Anak-anak dan Remaja Dominasi Penambahan Kasus Covid-19 di Depok
Menurutnya, skema tarif PPN multitarif ini justru memberikan keuntungan karena lebih adil. Misalnya, untuk barang yang memang dibutuhkan masyarakat luas sehari-hari bisa dibuat rendah.
"Sementara barang yang bernilai premium bisa dipajaki lebih tinggi karena hanya dikonsumsi oleh kalangan terbatas, khususnya orang kaya," ujarnya.
(ind)
Lihat Juga :