Beratkan Petani, Kementan Tolak Revisi PP No 109/2012

Senin, 21 Juni 2021 - 11:02 WIB
Revisi PP No 109/2012 disebut akan memberatkan industri hasil tembakau dan berdampak pada butuh dan petani tembakau. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau akan membebani petani dan buruh tani di sektor tembakau . Revisi peraturan ini dinilai akan memberatkan industri hasil tembakau (IHT) yang menjadi tumpuan para petani tembakau.

Direktur Tanaman Semusim dan Rempah Kementan Hendratmojo Bagus Hudoro meminta revisi PP 109 ditunda karena akan menyulitkan petani yang bergantung pada industri hasil tembakau.



Baca Juga: Masih Pandemi, Lakpesdam PBNU Sebut Revisi PP 109 Bikin Petani Tembakau Makin Terhimpit

"Revisi PP 109 lebih baik di-pending terlebih dahulu. Hal ini memberatkan IHT yang berakibat kepada petani dan buruh tani tembakau yang sampai saat ini menghidupi lebih dari 1 juta keluarga," kata Hendratmojo di Jakarta, Senin (21/6/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!