Masih Pandemi, Lakpesdam PBNU Sebut Revisi PP 109 Bikin Petani Tembakau Makin Terhimpit
Rabu, 16 Juni 2021 - 20:14 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Lakpesdam PBNU) menyoroti rencana revisi PP No 109/2012 yang mengatur pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.
Peneliti Lakpesdam PBNU, Abdullah mengatakan, jika revisi tersebut dilakukan pada situasi pandemi seperti saat ini, dikhawatirkan akan memperburuk kondisi petani tembakau yang mayoritas adalah warga nahdliyin.
Baca juga: Curhat Pentolan Industri Rokok Putih: Aksi Kelompok Anti-Tembakau Kemungkinan Disukai oleh Satu Kementerian
Dia menegaskan, petani merupakan kelompok paling rentan yang harus dilindungi di industri hasil tembakau (IHT) terutama di masa Covid-19. Sehingga, menurut Abdullah, alih-alih merevisi PP 109, pemerintah harusnya lebih memperhatikan kesejahteraan petani. “Harusnya pemerintah memberikan angin segar, kok malah mau membunuh petani tembakau?” ujarnya, dikutip Rabu (16/6/2021).
Seperti diketahui, sejumlah organisasi anti tembakau terus mendorong pemerintah untuk segera menyelesaikan revisi PP 109 pada tahun ini. Di lain pihak, pelaku industri hasil tembakau menilai langkah tersebut akan berdampak sistemik secara keseluruhan di IHT dan turunannya.
Peneliti Lakpesdam PBNU, Abdullah mengatakan, jika revisi tersebut dilakukan pada situasi pandemi seperti saat ini, dikhawatirkan akan memperburuk kondisi petani tembakau yang mayoritas adalah warga nahdliyin.
Baca juga: Curhat Pentolan Industri Rokok Putih: Aksi Kelompok Anti-Tembakau Kemungkinan Disukai oleh Satu Kementerian
Dia menegaskan, petani merupakan kelompok paling rentan yang harus dilindungi di industri hasil tembakau (IHT) terutama di masa Covid-19. Sehingga, menurut Abdullah, alih-alih merevisi PP 109, pemerintah harusnya lebih memperhatikan kesejahteraan petani. “Harusnya pemerintah memberikan angin segar, kok malah mau membunuh petani tembakau?” ujarnya, dikutip Rabu (16/6/2021).
Seperti diketahui, sejumlah organisasi anti tembakau terus mendorong pemerintah untuk segera menyelesaikan revisi PP 109 pada tahun ini. Di lain pihak, pelaku industri hasil tembakau menilai langkah tersebut akan berdampak sistemik secara keseluruhan di IHT dan turunannya.
Lihat Juga :