OJK Masih Berlakukan Moratorium Perizinan Fintech, Ini Alasannya

Senin, 21 Juni 2021 - 15:14 WIB
"Beberapa waktu lalu sampai dengan sekarang, kami masih melakukan moratorium pendaftaran fintech, mengingat OJK masih harus memastikan bahwa fintech yang telah terdaftar di kami nantinya memiliki reputasi yang baik, didukung oleh pengelola yang profesional serta memang memiliki kemampuan yang mencukupi dalam hal mengelola bisnis fintech P2P," paparnya, Senin (21/6/2021).

Dia mengatakan, bisnis P2P merupakan sebuah bisnis yang berisiko tinggi dengan kebutuhan teknologi yang sangat tinggi. "Bahkan kami melihat, sampai dengan saat ini, masih banyak pelaku P2P yang masih kesulitan dalam men-generate laba. Kondisi ini sedang dalam evaluasi oleh kami," ungkapnya.

Dia melanjutkan, bisnis fintech merupakan bisnis yang tidak mudah. Teknologi saja tidak cukup kuat untuk membangun fondasi yang baik. Perlu dukungan baik dari sisi SDM maupun pengalaman dari manajemen serta komitmen permodalan dari pendiri.

"Sampai saat ini Indonesia masih dikategorikan sebagai lucrative market dengan segala advantage baik itu populasi produktif kita ataupun dari sisi market yang belum terjamah (untapped market)," tandasnya.

Baca Juga: Raisi Terpilih Jadi Presiden Iran, Israel Nyalakan Tanda Bahaya
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!