OJK Masih Berlakukan Moratorium Perizinan Fintech, Ini Alasannya

Senin, 21 Juni 2021 - 15:14 WIB
Indonesia terbilang sebagai salah satu pemain penting dalam perkembangan fintech di kawasan ASEAN. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Indonesia terbilang sebagai salah satu pemain penting dalam perkembangan financial technology (fintech) di kawasan ASEAN. Hal ini sejalan dengan perkembangan fintech di dlaam negeri dalam lima tahun terakhir.

Fintech secara cepat tumbuh dalam berbagai sektor baik itu sektor perbankan yakni digital banking maupun yang baru-baru ini menjadi pembicaraan yakni neo bank, di pasar modal seperti equity/security crowdfunding serta berbagai platform penjualan instrumen pasar modal. Selain itu, di industri keuangan non-bank (IKNB) di bidang yang berada di bawah pengawasan OJK, seperti insurtech (insurance technology) maupun peer to peer lending.



Baca Juga: Jadi Ketua Umum Aftech, Pandu Sjahrir Optimistis Potensi Fintech di Indonesia

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi mengatakan, sejak pihaknya menerbitkan peraturan mengenai fintech P2P tahun 2016 silam, pertumbuhan platform ini sangat pesat. Sampai dengan saat ini, tercatat ada 60 fintech P2P yang statusnya terdaftar di OJK serta 65 yang telah memiliki status berizin.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!