Heboh Sekolah Bakal Kena Pajak, Simak Penjelasan Gamblang dari Sri Mulyani
Senin, 21 Juni 2021 - 20:24 WIB
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani angkat bicara soal rencana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk jasa pendidikan. Pasalnya, rencana tersebut menimbulkan gejolak di masyarakat di tengah biaya sekolah yang semakin tinggi.
Menurut dia tidak semua sekolah akan dikenakan PPN. Pihaknya akan mengatur kategori sekolah yang dikenakan PPN. Menurutnya, untuk sekolah mana yang akan dikenakan PPN pihaknya masih melakukan pembahasan lebih lanjut dengan stakehloders yang bersangkutan. "Jadi kalau kita bicara tentang pajak pendidikan dan lain lain, Indonesia ini sudah sedemikian sangat diverse-nya," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Senin (21/6/2021).
Dia memastikan bahwa sekolah negeri dipastikan tidak akan dikenakan PPN. Sekolah negeri justru akan dibantu oleh pemerintah melalui anggaran di Kemendikbud. Hal itu tercermin dari anggaran APBN yang dialokasikan untuk pendidikan mencapai 20%. Sebab itu, pihaknya memastikan pemerintah tidak akan membebani masyarakat miskin dengan biaya sekolah yang mahal.
"Mengenai pajak pendidikan, sebetulnya APBN kita itu berpihak untuk pendidikan. Mulai dari beasiswa sampai kuliah sampai gurunya diberi pelatihan dan beasiswa. Serta tunjangan profesi dan sarana prasarana, dibangun laboratoriun bahkan bantuan koneksi internet dan sarana untuk mempersiapakan era digital," kata dia.
Sebagai informasi, terkait rencana tersebut PPN jasa pendidikan dimasukkan dalam draft revisi Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan Kelima UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Menurut dia tidak semua sekolah akan dikenakan PPN. Pihaknya akan mengatur kategori sekolah yang dikenakan PPN. Menurutnya, untuk sekolah mana yang akan dikenakan PPN pihaknya masih melakukan pembahasan lebih lanjut dengan stakehloders yang bersangkutan. "Jadi kalau kita bicara tentang pajak pendidikan dan lain lain, Indonesia ini sudah sedemikian sangat diverse-nya," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Senin (21/6/2021).
Dia memastikan bahwa sekolah negeri dipastikan tidak akan dikenakan PPN. Sekolah negeri justru akan dibantu oleh pemerintah melalui anggaran di Kemendikbud. Hal itu tercermin dari anggaran APBN yang dialokasikan untuk pendidikan mencapai 20%. Sebab itu, pihaknya memastikan pemerintah tidak akan membebani masyarakat miskin dengan biaya sekolah yang mahal.
"Mengenai pajak pendidikan, sebetulnya APBN kita itu berpihak untuk pendidikan. Mulai dari beasiswa sampai kuliah sampai gurunya diberi pelatihan dan beasiswa. Serta tunjangan profesi dan sarana prasarana, dibangun laboratoriun bahkan bantuan koneksi internet dan sarana untuk mempersiapakan era digital," kata dia.
Sebagai informasi, terkait rencana tersebut PPN jasa pendidikan dimasukkan dalam draft revisi Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan Kelima UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
(nng)
tulis komentar anda