Heboh Sekolah Bakal Kena Pajak, Simak Penjelasan Gamblang dari Sri Mulyani

Senin, 21 Juni 2021 - 20:24 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani angkat bicara soal rencana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk jasa pendidikan. Pasalnya, rencana tersebut menimbulkan gejolak di masyarakat di tengah biaya sekolah yang semakin tinggi.

Menurut dia tidak semua sekolah akan dikenakan PPN. Pihaknya akan mengatur kategori sekolah yang dikenakan PPN. Menurutnya, untuk sekolah mana yang akan dikenakan PPN pihaknya masih melakukan pembahasan lebih lanjut dengan stakehloders yang bersangkutan. "Jadi kalau kita bicara tentang pajak pendidikan dan lain lain, Indonesia ini sudah sedemikian sangat diverse-nya," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Senin (21/6/2021).



Baca Juga: Gegara Kasus Covid Meledak Lagi, Stop Pakai Genose Menggema di Twitter

Dia memastikan bahwa sekolah negeri dipastikan tidak akan dikenakan PPN. Sekolah negeri justru akan dibantu oleh pemerintah melalui anggaran di Kemendikbud. Hal itu tercermin dari anggaran APBN yang dialokasikan untuk pendidikan mencapai 20%. Sebab itu, pihaknya memastikan pemerintah tidak akan membebani masyarakat miskin dengan biaya sekolah yang mahal.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!