Catat! Penawaran Pinjol lewat SMS dan WA Adalah Ilegal

Selasa, 22 Juni 2021 - 17:53 WIB
loading...
Catat! Penawaran Pinjol...
OJK memastikan bahwa penawaran pinjaman online (pinjol) melalui saluran komunikasi pribadi tidak dibenarkan. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa penawaran pinjaman online (pinjol) melalui layanan pesan singkat SMS atau WA adalah ilegal. Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan bahwa jika ada yang menerima pesan tersebut, harap agar diabaikan dan segera dihapus.

Baca Juga: OJK Terus Berangus Pinjol Laknat

"Fintech lending atau pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik SMS atau pesan instan pribadi tanpa persetujuan konsumen," ujar Sekar di Jakarta, Selasa(22/6/2021).

Dia pun mengingatkan agar masyarakat tidak mengklik tautan atau menghubungi kontak yang ada pada SMS/WA penawaran pinjol ilegal. Selain itu, jangan sampai tergiur dengan penawaran pinjol ilegal melalui pesan pribadi yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan apapun.

Sekar pun berharap agar masyarakat berhenti meminjam dana dari pinjol ilegal. "Selalu cek legalitas Pinjol ke kontak OJK 157 sebelum mengajukan pinjaman, dan pinjamlah sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasi pinjaman," tegasnya.

Baca Juga: Awas! Jangan Gali Lubang Tutup Lubang di Pinjol

Adapun beberapa kontak OJK resmi yang dapat dihubungi langsung adalah melalui WA di 081157157157, e-mail di [email protected], website www.ojk.go.id. Untuk mengetahui daftar pinjol legal, bisa diakses melalui bit.ly/daftarfintechlendingOJK.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
OJK Blak-blakan soal...
OJK Blak-blakan soal 4 Penyebab IHSG Ambrol Sejak Awal Tahun 2026
Porsi Free Float Dipenuhi...
Porsi Free Float Dipenuhi hingga 40%, OJK Ungkap Emiten Bakal Dapat Insentif Pajak
IHSG Jatuh Terseret...
IHSG Jatuh Terseret Rilis MSCI ke 6.734, OJK: Masih Batas Wajar
Penghimpunan Dana di...
Penghimpunan Dana di Pasar Modal Tembus Rp59,35 Triliun, Ketua OJK Tekankan Kepercayaan Investor
OJK Targetkan Pasar...
OJK Targetkan Pasar Modal Sumbang Rp1.812 Triliun untuk Kebutuhan Investasi Nasional
Pertumbuhan Kredit Februari...
Pertumbuhan Kredit Februari 2026 Sedikit Lambat ke 9,37%, Perbankan Salurkan Rp8.559 T
Jangan Sampai Salah!...
Jangan Sampai Salah! Ini Hukum Kurban Pakai Pinjol dan Paylater!
Ratusan Mahasiswa Surabaya...
Ratusan Mahasiswa Surabaya Ikuti Edukasi Asuransi yang Digelar BRI Insurance
OJK dan Bareskrim Usut...
OJK dan Bareskrim Usut Dugaan Pidana Pasar Modal, MA Pastikan Dana Nasabah Aman
Rekomendasi
Beri Semangat Anak Pejuang...
Beri Semangat Anak Pejuang Leukemia, Polres Jakpus Wujudkan Harapan Deni Jadi Polisi Cilik
Ini Susunan Direksi...
Ini Susunan Direksi dan Komisaris Terbaru Telkomsel 2026
3 Unit Insinerator KKP...
3 Unit Insinerator KKP di Gili Trawangan Masih Menunggu Izin Operasi
Berita Terkini
Bahlil Ungkap Penyebab...
Bahlil Ungkap Penyebab Pemadaman Listrik di Sejumlah Daerah, Janji Pulih Cepat
Indodax Diapresiasi...
Indodax Diapresiasi Atas Edukasi dan Pengembangan Pasar Aset Kripto
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Rp16.250, Bahlil: Sudah Diperhitungkan Secara Bijak
Lewat Program Pondasi,...
Lewat Program Pondasi, Brahma Binabakti Renovasi Rumah Tak Layak di Muaro Jambi
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250, Bos Pertamina: Telah Mempertimbangkan Daya Beli Masyarakat
Janji Manis Ledakan...
Janji Manis Ledakan Ekonomi Piala Dunia 2026, Awas! Tensi Geopolitik Bisa Bikin Zonk
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved