Royalti di Industri Musik, Musisi Diminta Daftarkan Karyanya di LMK
Selasa, 22 Juni 2021 - 19:22 WIB
Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Para pelaku industri musik khususnya musisi dan pencipta lagu diharapkan segera mendaftar ke Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) agar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik bisa diterapkan secara maksimal.
Hal itu disampaikan Komisioner Bidang Hukum & Litigasi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Marulam J. Hutauruk pada Diskusi Media Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) bertajuk 'Royalti Musik, Hak Siapa?' secara virtual, Senin (21/6).
Baca juga: Catat! Penawaran Pinjol lewat SMS dan WA Adalah Ilegal
Menurut dia, selama ini data yang ada di LMK masih sekitar 6.500 sampai dengan 7.000 anggota. Jumlah ini termasuk pencipta, produser dan artis pertunjukan. Masih banyak dari mereka yang belum mendaftarkan diri ke LMK. "Apakah ini sudah cukup banyak? Belum. Masih banyak di luar sana belum mendaftar kepada LMK," kata Marulam, dikutip Selasa (22/6/2021).
Dia menjelaskan, dalam PP Nomor 56 Tahun 2021 terkait royalti mensyaratkan data sentraline harus berdasarkan data yang terdaftar di LMKN. Untuk itu, dia berharap agar musisi dan pencipta lagu segera masuk ke LMK-LMK yang tersebar di 8 wilayah di Indonesia.
Pihaknya pun terus melakukan sosialisasi terkait hal ini dibantu pihak lain seperti Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di seluruh Indonesia, komunitas musik dan lainnya terkait perlunya menjadi anggota di sebuah LMK.
Hal itu disampaikan Komisioner Bidang Hukum & Litigasi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Marulam J. Hutauruk pada Diskusi Media Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) bertajuk 'Royalti Musik, Hak Siapa?' secara virtual, Senin (21/6).
Baca juga: Catat! Penawaran Pinjol lewat SMS dan WA Adalah Ilegal
Menurut dia, selama ini data yang ada di LMK masih sekitar 6.500 sampai dengan 7.000 anggota. Jumlah ini termasuk pencipta, produser dan artis pertunjukan. Masih banyak dari mereka yang belum mendaftarkan diri ke LMK. "Apakah ini sudah cukup banyak? Belum. Masih banyak di luar sana belum mendaftar kepada LMK," kata Marulam, dikutip Selasa (22/6/2021).
Dia menjelaskan, dalam PP Nomor 56 Tahun 2021 terkait royalti mensyaratkan data sentraline harus berdasarkan data yang terdaftar di LMKN. Untuk itu, dia berharap agar musisi dan pencipta lagu segera masuk ke LMK-LMK yang tersebar di 8 wilayah di Indonesia.
Pihaknya pun terus melakukan sosialisasi terkait hal ini dibantu pihak lain seperti Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di seluruh Indonesia, komunitas musik dan lainnya terkait perlunya menjadi anggota di sebuah LMK.
Lihat Juga :