Dianggap Merugikan, Asosiasi Petani di Pamekasan Tolak Revisi PP Tembakau

Selasa, 22 Juni 2021 - 20:41 WIB
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
JAKARTA - Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan menyatakan penolakannya terhadap revisi PP 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Revisi aturan tersebut dinilai hanya akan semakin merugikan petani tembakau dan cengkih.

Ketua DPC Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan Samukra menjelaskan keberadaan PP 109 sejatinya sudah memberatkan petani, apalagi jika diperketat. “Sejak dulu keberadaannya saja kami sudah keberatan, apalagi mau amandemen,” jelas Samukra saat dihubungi wartawan di Jakarta (22/6/2021).





Sebelumnya diketahui sejumlah LSM anti tembakau terus mendesak Pemerintah terutama Kementerian Kesehatan untuk segera menyelesaikan revisi PP 109 dan menjalankannya di tahun ini. Melalui revisi tersebut, diharapkan pengendalian tembakau bisa dioptimalkan dan prevalensi merokok bisa terus di tekan.

Meski demikian, wacana ini mendapatkan pertentangan terutama dari pihak yang terkait langsung dengan industri IHT. Beberapa poin revisi dinilai menjadi ancaman keberlangsungan IHT. Menurut Samukra, kondisi pertanian tembakau di wilayah Pamekasan sangat maju. Hingga kini belum ada komoditi yang ketika iklim normal penghasilannya melebihi tembakau. “Pembangunan di sekitar sektor pertanian tembakau itu insyaallah lebih maju, kemudian transaksi belanja sangat ramai, terutama ketika panen tembakau di bulan Agustus hingga Oktober semua toko-toko itu ramai sekali. Sehingga petani tembakau juga banyak yang sukses,” ujarnya.

Samukra mengungkapkan yang dibutuhkan oleh petani saat ini yakni perlindungan dari Pemerintah, bukan malah diusik. “Kita menyumbangkan 170 triliun lebih setiap tahun, dana tersebut juga dimanfaatkan untuk jaminan kesehatan nasional. Jadi, nilai-nilai baik itu tidak pernah terpikirkan,” ungkap Samukra.

Ia menambahkan dalam waktu dekat APTI Pamekasan akan mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo terkait wacana revisi peraturan ini. “Kalau surat kami ditolak, mungkin kita akan datang ke sana agar tidak dilaksanakan revisi PP 109 tahun 2012. Kami tegas menolak,” tambah Samukra.

Sebelumnya sejumlah elemen dari Pemerintah seperti Kementerian Perekonomian, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Pertanian kompak menyatakan bahwa revisi PP 109 ini tidak urgen dilaksanakan terutama di masa pandemi saat ini.



Direktur Tanaman Semusim dan Rempah Kementerian Pertanian Hendratmojo Bagus Hudoro menjelaskan banyak keluarga yang bergantung pada IHT. Di tahun 2020, kinerja IHT sudah turun hingga 9,7% akibat kenaikan cukai, dampak pandemi serta regulasi yang terus menekan. “Revisi PP 109 perlu dikaji terlebih dahulu karena berdampak kepada berbagai bidang salah satunya perekonomian nasional di mana pemerintah saat ini sedang melaksanakan program pemulihan ekonomi sampai tahun 2023,” ungkap Hendratmojo.
(nng)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More