Dianggap Merugikan, Asosiasi Petani di Pamekasan Tolak Revisi PP Tembakau

Selasa, 22 Juni 2021 - 20:41 WIB
Ia menambahkan dalam waktu dekat APTI Pamekasan akan mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo terkait wacana revisi peraturan ini. “Kalau surat kami ditolak, mungkin kita akan datang ke sana agar tidak dilaksanakan revisi PP 109 tahun 2012. Kami tegas menolak,” tambah Samukra.

Sebelumnya sejumlah elemen dari Pemerintah seperti Kementerian Perekonomian, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Pertanian kompak menyatakan bahwa revisi PP 109 ini tidak urgen dilaksanakan terutama di masa pandemi saat ini.

Baca Juga: Duh Gawat! Varian Delta Bisa Picu Gelombang 2 Covid-19 di Indonesia

Direktur Tanaman Semusim dan Rempah Kementerian Pertanian Hendratmojo Bagus Hudoro menjelaskan banyak keluarga yang bergantung pada IHT. Di tahun 2020, kinerja IHT sudah turun hingga 9,7% akibat kenaikan cukai, dampak pandemi serta regulasi yang terus menekan. “Revisi PP 109 perlu dikaji terlebih dahulu karena berdampak kepada berbagai bidang salah satunya perekonomian nasional di mana pemerintah saat ini sedang melaksanakan program pemulihan ekonomi sampai tahun 2023,” ungkap Hendratmojo.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!