Buku Sakti Tanri Abeng untuk BUMN
Jum'at, 25 Juni 2021 - 14:35 WIB
Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) itu juga menyanggah restrukturisasi sebagai dasar privatisasi perusahaan pelat merah. Merujuk pada Pasal 89 UU Nomor 19 Tahun 2003 bahwa persero yang akan diprivatisasi harus dilakukan restrukturisasi.
Tanri menilai, langkah itu tidak perlu dilakukan. Alasannya, karena ada penjualan saham perusahaan yang bersifat lanjutan, misalnya PT Semen Gresik menjual 10 persen sahamnya, dalam rentang waktu tertentu penjualan kembali dilakukan manajemen.
"Karena itu tidak perlu restrukturisasi lagi. Apa yang mau direstrukturisasi kalau hanya mau menjual beberapa persen lagi daripada saham yang sudah ada di publik (IPO)," tutur dia.
Proses privatisasi dan perseroan negara memang menjadi satu dari sekian banyak tema yang dibahas panitia kerja. Tanri menegaskan, pengertian privatisasi adalah melepaskan kontrol pemerintah sampai kepemilikan saham pemerintah di bawah 50%.
Tanri menilai, langkah itu tidak perlu dilakukan. Alasannya, karena ada penjualan saham perusahaan yang bersifat lanjutan, misalnya PT Semen Gresik menjual 10 persen sahamnya, dalam rentang waktu tertentu penjualan kembali dilakukan manajemen.
"Karena itu tidak perlu restrukturisasi lagi. Apa yang mau direstrukturisasi kalau hanya mau menjual beberapa persen lagi daripada saham yang sudah ada di publik (IPO)," tutur dia.
Proses privatisasi dan perseroan negara memang menjadi satu dari sekian banyak tema yang dibahas panitia kerja. Tanri menegaskan, pengertian privatisasi adalah melepaskan kontrol pemerintah sampai kepemilikan saham pemerintah di bawah 50%.
(uka)
tulis komentar anda