Dicecar Anggota Dewan Soal Saham Dwiwarna, Tanri Abeng: Saya Nggak Tahu
Jum'at, 25 Juni 2021 - 15:48 WIB
Mantan menteri BUMN, Tanri Abeng. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (RUU-BUMN) mengemuka salah satunya didasari oleh isu terkait saham istimewa atau dwiwarna pemerintah.
Sejumlah anggota panitia kerja (panja) DPR RUU BUMN pun mempertanyakan proses pengawasan dan penentuan direksi dan komisaris perusahaan melalui hak veto saham dwiwarna. Pertanyaan itu dinilai penting untuk dibahas.
Wakil Ketua Komisi VI DPR sekaligus anggota panja, Mohamad Hekal menyebut, saat ini banyak perusahaan negara yang tidak layak disebut BUMN. Asumsi itu didasari pada saham mayoritas yang dipegang swasta dan menjadi anggota holding. Namun begitu, negara masih memiliki saham istimewa.
Baca juga: Tanri Abeng Diberondong Nusron Wahid Soal Saham BUMN
"Sekarang banyak BUMN yang sebetulnya sudah bukan BUMN karena ditaruh di bawah BUMN lain. Sedangkan fungsi kontrol yang dulu diterapkan dengan judul saham dwiwarna, ini menjadi salah satu isu UU BUMN ini dibahas, karena banyak sekali BUMN yang pemegang sahamnya bukan pemerintah, tapi kontrolnya pemerintah melalui yang masih BUMN saja dan ditambah saham dwiwarna itu," ungkap Mohamad Hekal, Jumat (25/6/2021).
Bahkan, DPR menilai saham dwiwarna 1 persen kerap menjadi dalih para menteri BUMN jika perusahaan tertentu masih dikategorikan sebagai korporasi pelat merah. Perkara ini pun ditanyakan kepada mantan menteri BUMN, Tanri Abeng, untuk dijelaskan. Sayangnya, Tanri enggan menjawab pertanyaan Panja. Justru, dia menyebut tidak mengetahui soal itu.
Sejumlah anggota panitia kerja (panja) DPR RUU BUMN pun mempertanyakan proses pengawasan dan penentuan direksi dan komisaris perusahaan melalui hak veto saham dwiwarna. Pertanyaan itu dinilai penting untuk dibahas.
Wakil Ketua Komisi VI DPR sekaligus anggota panja, Mohamad Hekal menyebut, saat ini banyak perusahaan negara yang tidak layak disebut BUMN. Asumsi itu didasari pada saham mayoritas yang dipegang swasta dan menjadi anggota holding. Namun begitu, negara masih memiliki saham istimewa.
Baca juga: Tanri Abeng Diberondong Nusron Wahid Soal Saham BUMN
"Sekarang banyak BUMN yang sebetulnya sudah bukan BUMN karena ditaruh di bawah BUMN lain. Sedangkan fungsi kontrol yang dulu diterapkan dengan judul saham dwiwarna, ini menjadi salah satu isu UU BUMN ini dibahas, karena banyak sekali BUMN yang pemegang sahamnya bukan pemerintah, tapi kontrolnya pemerintah melalui yang masih BUMN saja dan ditambah saham dwiwarna itu," ungkap Mohamad Hekal, Jumat (25/6/2021).
Bahkan, DPR menilai saham dwiwarna 1 persen kerap menjadi dalih para menteri BUMN jika perusahaan tertentu masih dikategorikan sebagai korporasi pelat merah. Perkara ini pun ditanyakan kepada mantan menteri BUMN, Tanri Abeng, untuk dijelaskan. Sayangnya, Tanri enggan menjawab pertanyaan Panja. Justru, dia menyebut tidak mengetahui soal itu.
Lihat Juga :