Dicecar Anggota Dewan Soal Saham Dwiwarna, Tanri Abeng: Saya Nggak Tahu

Jum'at, 25 Juni 2021 - 15:48 WIB
"Saya nggak tahu ya, hak vetonya itu mungkin hal-hal yang sangat menjual apa, begitu, tapi saya lebih melihat terhadap kontrol manajerial sehari-hari, itu yang paling penting," tukasnya.

Baca juga: Edann! Anthoni Salim Bikin Saham DCII Melesat 14.000 Persen

Dia mengaku tidak memahami apakah dengan saham dwiwarna, pemerintah bisa menentukan siapa direksi dan komisaris perusahaan. Saham istimewa sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara Pada BUMN dan Perseroan Terbatas.

Beleid itu menjelaskan, dalam hal kekayaan negara berupa saham milik negara pada BUMN, dijadikan penyertaan modal negara pada BUMN lain sehingga sebagian besar saham dimiliki oleh BUMN lain, maka BUMN tersebut menjadi anak perusahaan BUMN dengan ketentuan negara wajib memiliki saham dengan hak istimewa yang diatur dalam anggaran dasar.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!