Begini Cara LPS Menyeleksi Calon Pegawai, Berminat Cek di Sini

Senin, 28 Juni 2021 - 09:58 WIB
Salah satu langkahnya dengan peningkatan kapasitas SDM, LPS mempunyai program Pendidikan Calon Pegawai (PCP). Foto/Dok
JAKARTA - Sesuai amanat Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) , di antaranya yaitu perluasan fungsi serta peran LPS sebagai risk minimizer, LPS dituntut harus lebih proaktif untuk mencegah kegagalan bank dengan early intervention.

Baca Juga: Tenang! Duit LPS Selalu Siap Siaga Jagain Bank yang Rontok



Salah satu langkahnya dengan peningkatan kapasitas SDM melalui program Pendidikan Calon Pegawai (PCP). PCP merupakan program khusus untuk menyeleksi dan mengembangkan potensi calon pegawai sesuai kompetensi LPS.

“Program ini ditujukan untuk memberikan pendidikan dan pemahaman tentang LPS serta keterampilan lainnya yang harus dimiliki oleh calon pegawai. Peserta Program PCP wajib mengikuti secara tuntas setiap tahapan evaluasi dan wajib memenuhi standar kelulusan, sebelum diangkat menjadi pegawai LPS,” ujar Direktur Eksekutif Sumber Daya Manusia dan Administrasi LPS, Didi Prakoso, Senin (28/6/2021).

Adapun, persyaratan yang ditentukan dalam program rekrutmen PCP ini adalah sebagai berikut, Warga Negara Indonesia, Pria/Wanita dengan usia maksimal 25 tahun per tanggal 31 Juli 2021, pendidikan minimal Strata 1, Jurusan Ekonomi, Manajemen, Akuntansi, Hukum, Sistem Informasi/Teknologi Informasi/ Teknik Informatika.

IPK minimal 3.00 skala 4.00, Akreditasi Jurusan A atau termasuk 100 Universitas terbaik di dunia (bagi lulusan LN) dan belum menikah atau belum pernah menikah dan bersedia untuk tidak menikah selama masa pendidikan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!