Insentif Perpajakan Dinilai Efektif Ringankan Dampak Covid-19

Selasa, 26 Mei 2020 - 20:24 WIB
Aturan lain yang menyangkut perpajakan adalah, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK/03/2020 (“PMK 44”) mengatur insentif pajak dalam beberapa bentuk, yakni PPh Pasal 21 Di Tanggung Pemerintah (DTP) untuk sektor tertentu bagi pegawai dengan maksimal penghasilan setahun dibawah Rp 200juta.

Kemudian PPh Pasal 22 dibebaskan juga untuk sektor tertentu, cicilan PPh 25 yang dapat dikurangi sebesar 30% juga untuk sektor tertentu, restitusi PPN yang dipercepat untuk sektor tertentu, dan PPh Final DTP untuk sektor UMKM berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 2018.

“Secara umum wajib pajak terdampak akan sangat terbantu dengan adanya PMK ini dan diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakan dari PPh 21 DTP, dan juga memberikan keringanan bagi wajib pajak terdampak untuk jenis pajak PPh 22, Restitusi PPN dan PPh Final Sektor UMKM,” ujarnya.

Oleh karena itu, pihaknya menyatakan sangat mendukung insentif dan fasilitas yang diberikan oleh pemerintah terkait antisipasi dampak pandemi Covid-19. Namun, RSM Indonesia mencatat beberapa rekomendasi, antara lain Perppu Nomor 1 yang sudah ditetapkan sebagai Undang-Undang No.2/2020 perlu adanya pertimbangan pemerintah tentang pengenaan pajak atas transaksi e-commerce, utamanya soal international best practice dan juga apakah sebaiknya menunggu hingga konsensus global tercapai di akhir tahun 2020 agar dapat mengeluarkan Peraturan Pemerintah.

Selain itu, terkait PMK Nomor 44 , RSM merekomendasikan agar Pemerintah perlu juga melihat sektor-sektor terdampak lainnya yang belum tercakup dalam PMK 44 – meskipun saat ini cakupan sektor sudah diperluas dibandingkan dalam PMK 23.

“PMK juga perlu mempertimbangkan penambahan jangka waktu pemberian fasilitas dari sekarang enam bulan menjadi jangka waktu yang lebih panjang dengan mempertimbangkan perkembangan kasus Covid-19 dan dampaknya,” ucap Ichwan.
(ind)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More