Insentif Perpajakan Dinilai Efektif Ringankan Dampak Covid-19

Selasa, 26 Mei 2020 - 20:24 WIB
Pemerintah melalui PERPPU Nomor 1 ini menetapkan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) bagi pelaku PMSE yang terdiri dari (i) Pedagang Luar Negeri (ii) Penyedia Jasa Luar Negeri, (iii) Penyelenggara PMSE Luar Negeri, dan (iv) Penyelenggara PMSE Dalam Negeri – yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.

PMSE akan dikenakan PPN, dimana PPN dipungut, disetor dan dilaporkan oleh keempat pelaku PMSE tersebut. Sedangkan pengenaan PPh akan dilakukan melalui tes apakah ada Kehadiran Ekonomi Signifikan yang akan diukur melalui beberapa parameter seperti Peredaran Bruto group, Jumlah penjualan di Indonesia, dan Pengguna aktif media digital di Indonesia. Pengenaan Pajak atas PMSE tersebut akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan dan juga Peraturan Pemerintah.

Dia menilai, pemajakan atas transaksi e-commerce dari wajib pajak luar negeri (WPDN) bukan hanya menjadi masalah di Indonesia, namun juga diseluruh dunia. Negara-negara OECD melalui inisiatif Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) sudah meluncurkan usulan untuk melakukan terobosan pengenaan pajak atas transaksi ini yang disebut BEPS Action 1 – Taxation of Digital Economy.

Negara-negara lain seperti Australia, Inggris, India dan Jepang sudah lebih dahulu melakukan pengenaan pajak atas transaksi ini dengan berbagai macam cara.

Namun demikian, BEPS action 1 ini masih menjadi perdebatan tetapi diharapkan akan mencapai konsensus global di akhir tahun 2020 ini. Diharapkan dicapai konsensus bagaimana pengenaan pajak atas transaksi digital atau e-commerce ini.

“Pemerintah Indonesia, dengan merujuk kepada kasus pajak atas perusahaan e-commerce sebelumnya – melihat ada potensi penerimaan yang cukup signifikan dan diharapkan dapat menjadi potensi penerimaan pajak menggantikan sektor lain yang terimbas Covid-19. Namun demikian, untuk pengenaan PPh, tampaknya Indonesia memang harus masih menunggu bagaimana hasil konsensus global diakhir 2020 ini,” ungkap Ichwan.

Ketiga, perpanjangan waktu dalam pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan. Dalam hal ini insentif diberikan baik bagi wajib pajak dan juga bagi Dirjen Pajak. Menurut dia, pada masa terjadinya pembatasan kegiatan, bisa berdampak sulitnya memenuhi tenggat waktu pemenuhan kewajiban perpajakan seperti penyampaian surat keberatan.

Perppu-1 ini memberikan tambahan waktu bagi wajib pajak. Hal ini tentu sangat membantu wajib pajak untuk mempersiapkan segalanya di waktu yang lebih baik setelah wabah berkurang atau berlalu. Penambahan waktu ini dihitung dari penetapan BNPB mengenai keadaan kahar.

Keempat, pemberian kewenangan bagi Menteri Keuangan untuk Memberikan Pembebasan atau Keringanan Bea Masuk bagi Importasi barang untuk kepentingan penanganan Covid-19 dan juga untuk penganganan ancaman yang membahayakan sistem keuangan.

Menurut Ichwan, untuk mempercepat proses penaganan ini, memang diperlukan kewenangan kepada Menteri Keuangan agar proses persetujuan menjadi lebih cepat. Sebelumnya, hal ini harus diatur dalam Undang-undang.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More