Bakal Ada PPKM Darurat, PHRI: Bisnis Sudah Jeblok, Jeblok Lagi
Selasa, 29 Juni 2021 - 21:40 WIB
JAKARTA - Merespon lonjakan kasus Covid-19 , pemerintah akhirnya mulai menarik rem darurat dengan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro dengan aturan yang baru. Bahkan, dalam waktu dekat dikabarkan akan diberlakukan PPKM darurat.
Aturan-aturan tersebut antara lain jam operasional pusat perbelanjaan atau mal yang dibatasi hingga pukul 17.00 WIB, diikuti dengan jam buka restoran khusus takeaway hingga pukul 20.00, dan pembatasan karyawan kerja kantoran atau Work From Office (WFO) di wilayah zona merah menjadi 25%.
Aturan baru ini pun menuai respon dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) karena aturan-aturan ini berdampak langsung terhadap operasional bisnis mereka.
"Ya bisa dikatakan (bisnis) kita sudah jeblok, jeblok lagi," ujar Ketua Badan Pimpinan (BPD) PHRI DKI Jakarta Sutrisno Iwantono saat dihubungi MNC Portal Indonesia di Jakarta, Selasa (29/6/2021).
Menurut dia, dampak aturan ini sangat nyata bagi usaha hotel dan restoran karena pasti terjadi penurunan jumlah pelanggan. Apalagi, dikabarkan pemerintah akan menerapkan PPKM Darurat yang salah satu ketentuannya adalah soal bekerja dari rumah alias Work From Home (WFH) 100%.
"Tapi kami sebagai pelaku usaha sedang berada pada kondisi tidak punya pilihan lain, karena pemerintah tentu punya pertimbangan yang matang dikaitkan kondisi penularan yang sudah sangat mengkhawatirkan sekarang ini," ucapnya. Dia menambahkan, kondisi saat ini tentunya memprihatinkan, bukan hanya bagi pengusaha hotel dan restoran tapi semua pihak.
Lihat Juga: Antisipasi Premanisme Usai Pembubaran Diskusi Din Syamsuddin Cs, PHRI Imbau Ini ke Anggotanya
Aturan-aturan tersebut antara lain jam operasional pusat perbelanjaan atau mal yang dibatasi hingga pukul 17.00 WIB, diikuti dengan jam buka restoran khusus takeaway hingga pukul 20.00, dan pembatasan karyawan kerja kantoran atau Work From Office (WFO) di wilayah zona merah menjadi 25%.
Aturan baru ini pun menuai respon dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) karena aturan-aturan ini berdampak langsung terhadap operasional bisnis mereka.
"Ya bisa dikatakan (bisnis) kita sudah jeblok, jeblok lagi," ujar Ketua Badan Pimpinan (BPD) PHRI DKI Jakarta Sutrisno Iwantono saat dihubungi MNC Portal Indonesia di Jakarta, Selasa (29/6/2021).
Menurut dia, dampak aturan ini sangat nyata bagi usaha hotel dan restoran karena pasti terjadi penurunan jumlah pelanggan. Apalagi, dikabarkan pemerintah akan menerapkan PPKM Darurat yang salah satu ketentuannya adalah soal bekerja dari rumah alias Work From Home (WFH) 100%.
"Tapi kami sebagai pelaku usaha sedang berada pada kondisi tidak punya pilihan lain, karena pemerintah tentu punya pertimbangan yang matang dikaitkan kondisi penularan yang sudah sangat mengkhawatirkan sekarang ini," ucapnya. Dia menambahkan, kondisi saat ini tentunya memprihatinkan, bukan hanya bagi pengusaha hotel dan restoran tapi semua pihak.
Lihat Juga: Antisipasi Premanisme Usai Pembubaran Diskusi Din Syamsuddin Cs, PHRI Imbau Ini ke Anggotanya
(ind)
tulis komentar anda