Bakal Ada PPKM Darurat, PHRI: Bisnis Sudah Jeblok, Jeblok Lagi

Selasa, 29 Juni 2021 - 21:40 WIB
Suasana restoran saat PSBB beberapa waktu lalu. Foto/Dok SINDOnews/Yorri Farli
JAKARTA - Merespon lonjakan kasus Covid-19 , pemerintah akhirnya mulai menarik rem darurat dengan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro dengan aturan yang baru. Bahkan, dalam waktu dekat dikabarkan akan diberlakukan PPKM darurat.

Aturan-aturan tersebut antara lain jam operasional pusat perbelanjaan atau mal yang dibatasi hingga pukul 17.00 WIB, diikuti dengan jam buka restoran khusus takeaway hingga pukul 20.00, dan pembatasan karyawan kerja kantoran atau Work From Office (WFO) di wilayah zona merah menjadi 25%.



Baca juga: Inggris Janjikan Kirim Bantuan Vaksin Covid-19 ke Indonesia

Aturan baru ini pun menuai respon dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) karena aturan-aturan ini berdampak langsung terhadap operasional bisnis mereka.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!