PPKM Darurat: Sektor 'Gak Penting' 100 Persen Kerja di Rumah
Rabu, 30 Juni 2021 - 21:50 WIB
JAKARTA - Pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat sebagai ganti PPKM mikro yang rencananya dimulai 3 Juli, mengatur sejumlah aktivitas masyatakat dan tempat berkumpul masyarakat. PPKM mikro darurat ini akan diberlakukan pada Jawa dan Bali.
Dalam dokumen yang diterima MNC Portal, periode penerapan PPKM darurat punya target penurunan penambahan kasus konfirmasi harian <10ribu/hari. Adapun, cakupan areanya 45 kabupaten/kota dengan nilai assesmen 4 dan 76 kabupaten/kota dengan nilai assesmen 3 di Pulau Jawa dan Bali.
Baca juga:Tanda Tangan Kontrak, Rafael Benitez Jadi Pelatih Baru Everton
Cakupan pengetatan aktivitas, 100% work from home untuk sektor non-essensial. Lalu, seluruh kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara online/daring.
Sedangkan, untuk sektor esensial diberlakukan 50% maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.
Cakupan sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.
Baca juga:Keadaan Darurat, WHO Sebut Vaksin Covid-19 Banyak Dikuasai Negara Kaya
Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen).
Dalam dokumen yang diterima MNC Portal, periode penerapan PPKM darurat punya target penurunan penambahan kasus konfirmasi harian <10ribu/hari. Adapun, cakupan areanya 45 kabupaten/kota dengan nilai assesmen 4 dan 76 kabupaten/kota dengan nilai assesmen 3 di Pulau Jawa dan Bali.
Baca juga:Tanda Tangan Kontrak, Rafael Benitez Jadi Pelatih Baru Everton
Cakupan pengetatan aktivitas, 100% work from home untuk sektor non-essensial. Lalu, seluruh kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara online/daring.
Sedangkan, untuk sektor esensial diberlakukan 50% maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.
Cakupan sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.
Baca juga:Keadaan Darurat, WHO Sebut Vaksin Covid-19 Banyak Dikuasai Negara Kaya
Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen).
(uka)
tulis komentar anda