Buruh Menilai Kebijakan WFH Bagi Pegawai Kantor Diskriminatif untuk Pekerja Pabrik

Senin, 21 Agustus 2023 - 21:33 WIB
loading...
Buruh Menilai Kebijakan...
Presiden Konferensi Serikat Pekerja Indonesia sekaligus Partai Buruh, Said Iqbal menitikberatkan, bahwa apabila WFH diberlakukan hanya untuk karyawan tertentu, maka akan terjadi kecemburuan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No.17/2023, yang mengatur tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara), yang berkantor di Wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. Penerapan kebijakan work from home atau WFH untuk para ASN sebagai upaya untuk mengurangi polusi udara Jakarta.

Baca Juga: Kurangi Polusi Udara Jakarta, PNS Pemda hingga Kementerian Bakal WFH Lagi

Presiden Konferensi Serikat Pekerja Indonesia sekaligus Partai Buruh , Said Iqbal mengatakan, selain sebagai masa persiapan dan penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN 2023 ke-43, tak dipungkiri, bahwa aturan tersebut juga untuk menekan buruknya polusi udara yang belakangan ini menyelimuti Jakarta.

Dalam lampiran SE disebutkan, bahwa persentase PNS dan PPPK WFH paling banyak 50% dan presentasi WFO sama dengan atau lebih dari 50%, untuk layanan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan. Hal ini pun menjadi sorotan bagi Partai Buruh.

"Ada diskriminasi. Kalau WFH mau diberlakukan, maka harus berlaku juga di pabrik," ujar Said Iqbal dalam pernyataan tertulisnya, Senin (21/8/2023).

Baca Juga: ASN Jakarta WFH Mulai Besok, Bagaimana dengan Karyawan Swasta?

"Mereka yang dari Bodetabek, bekerja ke Jakarta, kalau mereka WFH, bagaimana dengan yang di pabrik? Tidak mungkin pabrik diliburkan, maka perlu diatur bagaimana caranya, antara shift dan jam kerja," sambungnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
WFH ASN Setiap Jumat...
WFH ASN Setiap Jumat Diklaim Bikin Negara Hemat Rp1,95 Triliun, Begini Hitungannya
Biang Kerok PHK, Rupiah...
Biang Kerok PHK, Rupiah Loyo Bikin Ongkos Produksi Membengkak
Gelombang PHK Hantam...
Gelombang PHK Hantam Pulau Jawa, Said Iqbal Ungkap 3 Faktor Penyebabnya
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan...
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan Lanjut untuk 2 Bulan ke Depan
Nasib WFH ASN Lanjut...
Nasib WFH ASN Lanjut Terus atau Setop? Ini Kata Purbaya
Indonesia Bisa Hemat...
Indonesia Bisa Hemat 10 Juta Liter BBM, asal ASN Disiplin WFH Sehari Seminggu
Kualitas Udara Jakarta...
Kualitas Udara Jakarta Terburuk di Dunia, Ini Respons Pramono
Hari Pertama PNS WFH,...
Hari Pertama PNS WFH, Ini 5 Tips Kerja di Rumah Tetap Nyaman
WFH Tiap Jumat Berlaku...
WFH Tiap Jumat Berlaku Hari Ini, Layanan Keimigrasian Tetap Beroperasi Normal
Rekomendasi
Batalyon Israel Pembunuh...
Batalyon Israel Pembunuh Hind Rajab Dapat Pukulan Keras di Lebanon Selatan
Konser BTS Jakarta 2026...
Konser BTS Jakarta 2026 Jadi 3 Hari, Pramono Sebut Berdampak Besar bagi Ekonomi
Indonesia Perkuat Regenerasi...
Indonesia Perkuat Regenerasi Atlet demi Kuasai Panggung MMA Asia
Berita Terkini
Grab For Business Luncurkan...
Grab For Business Luncurkan Corporate Dine Out, Jamuan Makan Kantor Bebas Reimburse
Saingan Selat Malaka!...
Saingan Selat Malaka! Thailand Nekat Hidupkan Megaproyek Rp535 Triliun
Ekonom Soroti Data Positif...
Ekonom Soroti Data Positif Fiskal dan Investasi, Narasi Sell Indonesia Dinilai Keliru
Mandatori B50 Buka Peluang...
Mandatori B50 Buka Peluang Swasembada Energi dan Jadikan Indonesia Pionir Energi Bersih
Bitcoin Melemah Usai...
Bitcoin Melemah Usai FOMC, Indodax Ingatkan Manajemen Risiko
Pascadamai AS-Iran:...
Pascadamai AS-Iran: Kapal Raksasa Ini Tembus Selat Hormuz, Krisis Energi Global Mulai Mereda?
Infografis
5 Manfaat Air Kelapa...
5 Manfaat Air Kelapa bagi Wanita untuk Menjaga Kesehatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved