Tak Jadi Ditunda, Kenaikan PPN Jadi 12% Jalan Terus di 2025

Kamis, 05 Desember 2024 - 16:21 WIB
loading...
Tak Jadi Ditunda, Kenaikan...
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun memastikan, Pemerintah akan tetap menaikkan PPN menjadi 12% pada tahun 2025 setelah pimpinan DPR menemui Presiden Prabowo Subianto. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah akan tetap menaikkan PPN menjadi 12% pada tahun 2025 sesuai dengan undang-undang yang berlaku. PPN tersebut diterangkan bakal diterapkan secara selektif.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun usai dirinya bersama dengan pimpinan DPR lain menemui Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta pada hari ini Kamis (5/12/2024).



"Hasil diskusi kami dengan Bapak Presiden, kita akan tetap mengikuti undang-undang bahwa PPN akan tetap berjalan sesuai jadwal waktu amanat di undang-undang yaitu 1 Januari 2025. Tetapi kemudian akan diterapkan secara selektif," kata Misbakhun di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (5/12/2024).

Misbakhun menjelaskan, bahwa selektif yang dimaksud yakni PPN akan diterapkan pada beberapa komoditas, baik itu barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah. "Sehingga pemerintah hanya memberikan beban itu kepada konsumen pembeli barang mewah. Masyarakat kecil tetap dengan tarif PPN yang saat ini berlaku," jelasnya.

Pemerintah, kata Misbakhun, tidak akan menerapkan PPN dalam satu tarif. Namun, hal tersebut masih dalam kajian mendalam.

"Dan ini nanti masih dipelajari. Masyarakat tidak perlu khawatir karena ruang lingkup mengenai kebutuhan barang pokok, kemudian jasa pendidikan, jasa kesehatan, kemudian jasa perbankan yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat pelayanan umum, jasa pemerintahan, tetap tidak digunakan PPN," ungkapnya.



"Bapak Presiden juga berusaha menertibkan banyak urusan yang berkaitan dengan hal-hal ilegal, sehingga akan menambah penerimaan negara yang selama ini tidak terdeteksi," tandasnya.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1622 seconds (0.1#10.140)