Tak Jadi Ditunda, Kenaikan PPN Jadi 12% Jalan Terus di 2025
Kamis, 05 Desember 2024 - 16:21 WIB
loading...
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun memastikan, Pemerintah akan tetap menaikkan PPN menjadi 12% pada tahun 2025 setelah pimpinan DPR menemui Presiden Prabowo Subianto. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah akan tetap menaikkan PPN menjadi 12% pada tahun 2025 sesuai dengan undang-undang yang berlaku. PPN tersebut diterangkan bakal diterapkan secara selektif.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun usai dirinya bersama dengan pimpinan DPR lain menemui Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta pada hari ini Kamis (5/12/2024).
Baca Juga: Anak Buah Menkeu Sebut PPN 12% Tetap Berlaku per Januari 2025
"Hasil diskusi kami dengan Bapak Presiden, kita akan tetap mengikuti undang-undang bahwa PPN akan tetap berjalan sesuai jadwal waktu amanat di undang-undang yaitu 1 Januari 2025. Tetapi kemudian akan diterapkan secara selektif," kata Misbakhun di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (5/12/2024).
Misbakhun menjelaskan, bahwa selektif yang dimaksud yakni PPN akan diterapkan pada beberapa komoditas, baik itu barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah. "Sehingga pemerintah hanya memberikan beban itu kepada konsumen pembeli barang mewah. Masyarakat kecil tetap dengan tarif PPN yang saat ini berlaku," jelasnya.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun usai dirinya bersama dengan pimpinan DPR lain menemui Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta pada hari ini Kamis (5/12/2024).
Baca Juga: Anak Buah Menkeu Sebut PPN 12% Tetap Berlaku per Januari 2025
"Hasil diskusi kami dengan Bapak Presiden, kita akan tetap mengikuti undang-undang bahwa PPN akan tetap berjalan sesuai jadwal waktu amanat di undang-undang yaitu 1 Januari 2025. Tetapi kemudian akan diterapkan secara selektif," kata Misbakhun di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (5/12/2024).
Misbakhun menjelaskan, bahwa selektif yang dimaksud yakni PPN akan diterapkan pada beberapa komoditas, baik itu barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah. "Sehingga pemerintah hanya memberikan beban itu kepada konsumen pembeli barang mewah. Masyarakat kecil tetap dengan tarif PPN yang saat ini berlaku," jelasnya.
Lihat Juga :