PLN Siap Jalankan Keputusan Pemerintah Berikan Stimulus Listrik
Minggu, 04 Juli 2021 - 12:57 WIB
Berdasarkan surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM ) Republik Indonesia, stimulus periode Juli- September 2021. Besarannya, pertama, pelanggan golongan rumah tangga daya 450 Volt Ampere, bisnis kecil daya 450 VA dan industri kecil daya 450 VA diberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.
Kedua, pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi diberikan diskon sebesar tarif listrik 25 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala. dan Ketiga, pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan industri, bisnis, dan sosial.
Bagi pelanggan pascabayar, diskon diberikan dengan langsung memotong tagihan rekening listrik pelanggan. Sementara untuk pelanggan prabayar, diskon tarif listrik diberikan saat pembelian token listrik.
“Untuk pelanggan prabayar daya 450, tidak perlu lagi mengakses token, baik di website, layanan Whatsapp, maupun melalui aplikasi PLN Mobile . Stimulus akan langsung di dapat saat membeli token listrik,” tambah Bob.
Baca Juga: Bakal Terdampak PPKM Darurat, Kadin Minta Pemerintah Lanjutkan Program Bantuan UMKM
Kedua, pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi diberikan diskon sebesar tarif listrik 25 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala. dan Ketiga, pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan industri, bisnis, dan sosial.
Bagi pelanggan pascabayar, diskon diberikan dengan langsung memotong tagihan rekening listrik pelanggan. Sementara untuk pelanggan prabayar, diskon tarif listrik diberikan saat pembelian token listrik.
“Untuk pelanggan prabayar daya 450, tidak perlu lagi mengakses token, baik di website, layanan Whatsapp, maupun melalui aplikasi PLN Mobile . Stimulus akan langsung di dapat saat membeli token listrik,” tambah Bob.
Baca Juga: Bakal Terdampak PPKM Darurat, Kadin Minta Pemerintah Lanjutkan Program Bantuan UMKM
Lihat Juga :