Jual Obat Lebih Tinggi dari HET, Siap-siap Kena Denda Rp2 Miliar
Minggu, 04 Juli 2021 - 16:13 WIB
Baca juga: Miliki Harga Selangit, Manjurkah Obat Terapi Covid-19 IVIG?
Adapun, bagi pihak yang menjual obat di atas harga yang sebenarnya bisa dijerat dengan UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yaitu pasal 62 ayat 1. Sanksinya berupa pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar. "Pelaku akan dikenakan sanksi berdasarkan UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," kata Jodi di Jakarta, Minggu (4/7/2021).
Dia mengingatkan, jangan bermain-main dengan nyawa orang lain. Kesembuhan dan kesehatan pasien harus didahulukan sebagai upaya menyelamatkan bangsa. "Jangan mengambil keuntungan di atas penderitaan orang lain," tandasnya.
Dia juga meminta para penyalur, distributor dan penyedia obat-obatan untuk mengikuti peraturan atau akan ditindak oleh aparat hukum, atau lebih buruk lagi akan dimusuhi oleh bangsa Indonesia.
Baca juga: Ivermectin Termasuk Golongan Obat Keras, Harus Dikonsumsi Sesuai Resep Dokter
Adapun, bagi pihak yang menjual obat di atas harga yang sebenarnya bisa dijerat dengan UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yaitu pasal 62 ayat 1. Sanksinya berupa pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar. "Pelaku akan dikenakan sanksi berdasarkan UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," kata Jodi di Jakarta, Minggu (4/7/2021).
Dia mengingatkan, jangan bermain-main dengan nyawa orang lain. Kesembuhan dan kesehatan pasien harus didahulukan sebagai upaya menyelamatkan bangsa. "Jangan mengambil keuntungan di atas penderitaan orang lain," tandasnya.
Dia juga meminta para penyalur, distributor dan penyedia obat-obatan untuk mengikuti peraturan atau akan ditindak oleh aparat hukum, atau lebih buruk lagi akan dimusuhi oleh bangsa Indonesia.
Baca juga: Ivermectin Termasuk Golongan Obat Keras, Harus Dikonsumsi Sesuai Resep Dokter
Lihat Juga :