Mau Naik Pesawat ke Luar Jawa? Simak Aturan Terbarunya

Senin, 05 Juli 2021 - 11:15 WIB
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
JAKARTA - Manajemen Lion Air Group memberlakukan syarat terbaru penerbangan bagi penumpangnya selama pemberlakuan PPKM Darurat Jawa Bali berlaku 3-20 Juli 2021. Meski begitu, ketentuan khusus penumpang maskapai penerbangan nasional tersebut baru berlaku pada 5-20 Juli 2021. Adapun syarat yang ditetapkan manajemen berlaku bagi penerbangan Lion Air, Wings Air dan Batik Air.

"Sehubungan dengan persyaratan dan ketentuan yang diperlukan bagi setiap calon penumpang yang akan melakukan perjalanan udara selama pandemi Covid-19, periode 05 Juli 2021 – 20 Juli 2021," ujar Corporate Communications Strategic Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, dalam keterangan persnya.



Ketentuan penerbangan domestik pada periode tersebut, kata dia, dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah dalam memutuskan mata rantai penularan Covid-19 dengan memberlakukan PPKM darurat Jawa dan Bali.

"Member of Lion Air Group menyampaikan bahwa seluruh pelaksanaan operasional penerbangan Lion Air Group tetap mengutamakan faktor keselamatan, keamanan, kenyamanan (safety first), serta dijalankan sebagaimana pedoman protokol kesehatan," tuturnya.



Berikut syarat khusus penerbangan Lion Air Group pada masa PPKM Darurat periode 5-20 Juli 2021.

Rute domestik dari dan tujuan (keberangkatan dan kedatangan) Jawa dan Bali:

Pertama, swab atau RT-PCR masa durasi berlaku 2 x 24 jam, Kedua, kartu vaksin minimal dosis pertama yang berlaku untuk penumpang usia 12 tahun ke atas. Sedangkan, untuk penumpang di bawah 12 tahun tidak perlu menyertakan kartu vaksin. Ketiga, Mengisi e-HAC untuk semua usia Manajemen maskapai penerbangan swasta tersebut juga menetapkan syarat lain untuk penerbangan di luar Jawa dan Bali. Aturan tersebut mengacu pada kebijakan pemerintah masing-masing daerah.

Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More