Mau Naik Pesawat ke Luar Jawa? Simak Aturan Terbarunya

Senin, 05 Juli 2021 - 11:15 WIB
2. Kalimantan Tengah

Meliputi tujuan Palangkaraya (PKY), Pangkalan Bun (PKN), Sampit (SMQ), dan Muara Teweh (HMS). Persyaratannya: RT-PCR berlaku 3 x 24 jam. Wajib mengisi e-HAC.

3. Kalimantan Tengah

Meliputi Pangkalan Bun (PKN) dan Sampit (SMQ). Persyaratannya penerbangan diantaranya:

Tes antigen yang berlaku 1 x 24 jam sebelum berangkat. Wajib mengisi e-HAC.

4. Kalimantan Timur (KTP non-Balikpapan)

Rute ini adalah dengan tujuan akhir Balikpapan (BPN) untuk penumpang KTP non-Balikpapan. Persyaratannya adalah sebagai berikut: RT-PCR berlaku 2 x 24 jam sebelum berangkat

Wajib mengisi e-HAC

5. Kalimantan Timur

Kalimantan Timur meliputi tujuan akhir ke Balikpapan (BPN). Syarat penerbangan antara lain:

Tes antigen yang berlaku 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. Wajib mengisi e-HAC

6. Sulawesi Utara

Dengan tujuan penerbangan Manado (MDC), Melonguane (MNA), Miangas (MKF), dan Tahuna (NAH). Syarat yang harus disiapkan penumpang diantaranya: RT-PCR berlaku 3 x 24 jam sebelum berangkat
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!