Megap-megap, PHRI Jakarta Minta Sederet Bantuan Ini ke Pemerintah

Senin, 05 Juli 2021 - 15:10 WIB
"Kami juga meminta pengurangan beban pajak baik PB1, Pph, Ppn dan lain-lain melalui skema incentive atau cashback. Juga meminta keringanan atau subsidi biaya sewa dan service charge restoran yang di Mall yang terkena imbas atas penutupan mall selama PPKM mikro," sambungnya.

Selain itu, PHRI DKI Jakarta juga meminta dukungan keringanan beban usaha yang merupakan biaya tetap, meliputi pembebasan perpanjangan perijinan-perijinan yang jatuh tempo pada periode PPKM Darurat (3-20 Juli 2021), ditambah penundaan pemberlakuan peraturan-peraturan baru yang berdampak langsung terhadap potensi penambahan beban usaha, seperti rencana penerapan PNBP atas Pelayanan Penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), dan yang lainnya.

"Kami juga meminta penghapusan/pemberian stimulus atau diskon pada Beban biaya atas BPJS Ketenagakerjaan, Pensiun dan Kesehatan. Penghapusan PPN bahan baku untuk restoran dalam rancangan PPN baru, karena hal ini akan memberatkan konsumen, sementara usaha restoran tidak bisa restitution PPN," tambahnya.

Belum selesai, di bidang ketenagakerjaan Sutrisno meminta pemberlakukan unpaid leave, multi-tasking, serta pengalihan atas Perjanjian Tenaga Kerja Waktu tertentu menjadi Tenaga Kerja Harian (Casual), sebaiknya dapat didukung oleh pemerintah, melalui Peraturan Menteri atau lainnya.

Baca Juga: Banyak Tenaga Medis di Indonesia Meninggal karena COVID-19
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!