Penumpang Pesawat Harus Penuhi Syarat Ini, AP II Terapkan Checkpoint Berlapis

Senin, 05 Juli 2021 - 17:11 WIB
PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II membeberkan, syarat apa saja yang harus dipenuhi bagi calon penumpang pesawat di tengah PPKM Darurat Jawa-Bali. Foto/Dok
JAKARTA - PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II membeberkan, syarat apa saja yang harus dipenuhi bagi calon penumpang pesawat di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali. Ketentuan ini tercantum di dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2021 yang diberlakukan penuh pada 5 Juli 2021.

Seperti diketahui pada periode PPKM Darurat dan berdasarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2021, calon penumpang pesawat yang melakukan penerbangan antar bandara di Jawa, dari dan ke Jawa, serta dari dan ke Bali harus menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama dan surat hasil RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.





Kewajiban menunjukkan kartu vaksinasi dikecualikan bagi calon penumpang pesawat dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dokter spesialis.

Guna mendukung calon penumpang untuk senantiasa memenuhi protokol kesehatan tersebut, bandara-bandara AP II mengoperasikan sentra vaksinasi yang pada 3 Juli 2021 sudah dibuka di Bandara Soekarno-Hatta.

President Director AP II Muhammad Awaluddin mengatakan, AP II bersama stakeholder telah berkoordinasi intenstif dan melakukan familiarisasi prosedur sebagai persiapan guna menerapkan peraturan SE Nomor 45 Tahun 2021 secara penuh pada 5 Juli.

“Fokus AP II bersama stakeholder di bandara-bandara adalah mengawal pemberlakuan SE Menhub tersebut di tengah PPKM Darurat sebagai bagian dari penanganan COVID-19. Sentra vaksinasi di bandara AP II akan mendukung masyarakat yang harus melakukan perjalanan mendesak, sekaligus mendukung percepatan program vaksinasi yang dicanangkan pemerintah untuk menuju 2 juta vaksinasi dalam 1 hari pada Agustus mendatang," ujar Awaluddin di Jakarta, Senin (5/7/2021).



AP II juga telah menetapkan prosedur yang sama untuk diterapkan di seluruh bandara yang dikelola perseroan, di mana pada PPKM Darurat ini akan diberlakukan dua titik checkpoint bagi calon penumpang.

“Ketika tiba di bandara AP II, calon penumpang menuju Checkpoint 1 untuk skrining apakah yang bersangkutan memiliki kartu vaksinasi dan hasil PCR sesuai syarat atau belum khusus rute menuju/dari Jawa, serta menuju Bali. Jika lolos skrining, kemudian calon penumpang menuju Checkpoint 2 untuk memvalidasi kedua dokumen tersebut yang dilakukan oleh petugas KKP Kemenkes. Setelah itu, calon penumpang lanjut menuju meja check in untuk mendapatkan boarding pass, dan kemudian ke boarding lounge untuk bersiap naik pesawat,” tambahnya.

Adapun saat ini AP II mengelola total 20 bandara yang berlokasi di Jawa, Sumatera dan Kalimantan.
(akr)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More