Jangan Tertipu! Berikut Daftar Harga Terbaru Obat Terapi Covid-19
Rabu, 07 Juli 2021 - 14:54 WIB
JAKARTA - Kementerian Kesehatan merinci sekaligus mengatur harga 11 obat terapi Covid-19 di pasaran agar tidak merugikan masyarakat terutama bagi para pasien. Harga eceran tertinggi ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi COVID-19.
''Harga eceran tertinggi ini merupakan harga jual tetinggi obat di Apotek, Instalasi farmasi, RS, klinik dan Faskes yang berlaku di seluruh Indonesia,'' kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada Konferensi Pers secara virtual varu-baru ini.
Berikut adalah 11 obat beserta harga eceran tertinggi sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menkes:
1. Favipiravir 2OO mg (Tablet) Rp22.500 per tablet
2. Remdesivir IOO mg (Injeksi) Rp510.000 per vial
3. Oseltamivir 75 mg (Kapsul) Rp26.000 per kapsul
4. lntravenous Immunoglobulin 5% 50 ml (lnfus) Rp3.262.300 per vial
5. lntravenous Immunoglobulin 10% 25 ml (Infus) Rp3.965.000 per vial
''Harga eceran tertinggi ini merupakan harga jual tetinggi obat di Apotek, Instalasi farmasi, RS, klinik dan Faskes yang berlaku di seluruh Indonesia,'' kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada Konferensi Pers secara virtual varu-baru ini.
Berikut adalah 11 obat beserta harga eceran tertinggi sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menkes:
1. Favipiravir 2OO mg (Tablet) Rp22.500 per tablet
2. Remdesivir IOO mg (Injeksi) Rp510.000 per vial
3. Oseltamivir 75 mg (Kapsul) Rp26.000 per kapsul
4. lntravenous Immunoglobulin 5% 50 ml (lnfus) Rp3.262.300 per vial
5. lntravenous Immunoglobulin 10% 25 ml (Infus) Rp3.965.000 per vial
tulis komentar anda