Menperin Evaluasi Pabrik yang Beroperasi Saat PPKM Darurat
Kamis, 08 Juli 2021 - 23:59 WIB
JAKARTA - Pemerintah akan mengevaluasi pabrik yang melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di wilayah Jawa dan Bali pada 3-20 Juli mendatang.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan bahwa selama periode PPKM Darurat, 3-20 Juli 2021, hanya perusahaan industri dan kawasan industri dengan izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) serta tergolong sektor esensial dan kritikal yang dapat beroperasi dengan jumlah staf maksimal sesuai ketentuan.
"Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM Darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali," kata Menperin di Jakarta, Kamis (8/7/2021).
Ke depan, Kemenperin akan melibatkan Kadin, Apindo, asosiasi industri, hingga asosiasi kawasan industri untuk melakukan sosialisasi kepada para pelaku industri agar pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19 dapat berjalan dengan baik.
Selanjutnya, Kemenperin juga akan berkoordinasi dan bersinergi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di pusat dan daerah dalam pemantauan penerapan protokol kesehatan di perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri.
"Kemenperin akan melakukan evaluasi dan pengawasan atas laporan operasionalisasi dan mobilitas kegiatan industri termasuk pelaksanaan prokes di perusahaan industri dan kawasan industri yang telah memiliki IOMKI, serta akan menindak tegas perusahaan industri dan kawasan industri yang melakukan pelanggaran IOMKI," tegas Menperin.
Saat ini, sejumlah aktivitas dilakukan dengan terbatas dan ketat sesuai dengan arahan Pemerintah. Meski dalam keterbatasan, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur bersyukur bahwa kegiatan produksi di sejumlah pabrik di wilayah Jawa Timur masih diperbolehkan.
Situasi ini dipastikan menjadi angin segar bagi para pelaku usaha. Kadin menilai, kegiatan produksi bisa dijalankan sehingga perekonomian di daerah masih bisa bergerak dengan protokol kesehatan tiga kali lebih ketat.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan bahwa selama periode PPKM Darurat, 3-20 Juli 2021, hanya perusahaan industri dan kawasan industri dengan izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) serta tergolong sektor esensial dan kritikal yang dapat beroperasi dengan jumlah staf maksimal sesuai ketentuan.
"Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM Darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali," kata Menperin di Jakarta, Kamis (8/7/2021).
Ke depan, Kemenperin akan melibatkan Kadin, Apindo, asosiasi industri, hingga asosiasi kawasan industri untuk melakukan sosialisasi kepada para pelaku industri agar pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19 dapat berjalan dengan baik.
Selanjutnya, Kemenperin juga akan berkoordinasi dan bersinergi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di pusat dan daerah dalam pemantauan penerapan protokol kesehatan di perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri.
"Kemenperin akan melakukan evaluasi dan pengawasan atas laporan operasionalisasi dan mobilitas kegiatan industri termasuk pelaksanaan prokes di perusahaan industri dan kawasan industri yang telah memiliki IOMKI, serta akan menindak tegas perusahaan industri dan kawasan industri yang melakukan pelanggaran IOMKI," tegas Menperin.
Saat ini, sejumlah aktivitas dilakukan dengan terbatas dan ketat sesuai dengan arahan Pemerintah. Meski dalam keterbatasan, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur bersyukur bahwa kegiatan produksi di sejumlah pabrik di wilayah Jawa Timur masih diperbolehkan.
Situasi ini dipastikan menjadi angin segar bagi para pelaku usaha. Kadin menilai, kegiatan produksi bisa dijalankan sehingga perekonomian di daerah masih bisa bergerak dengan protokol kesehatan tiga kali lebih ketat.
tulis komentar anda