Biar Gak Nanya-Nanya, Cermati Pola Karir PNS yang Berlaku
Jum'at, 09 Juli 2021 - 20:30 WIB
Seperti diketahui pola karir PNS adalah pola dasar mengenai urutan penempatan dan/atau perpindahan PNS dalam dan antar-posisi di setiap jenis jabatan secara berkesinambungan. Apabila pola karir sudah dibangun, maka akan ada jaminan kepastian tentang arah alur kariir yang dapat ditempuh oleh setiap PNS yang telah memenuhi syarat.
“Kalau pola karirnya jelas maka bisa memberikan ruang seseorang merencanakan sistem karirnya. Jadi dia tahu betul karirnya ke arah mana,” ujarnya.
Aba menguraikan, ruang lingkup pola karir PNS meliputi jenis jabatan, profil PNS, standar kompetensi ASN, dan jalur karir. Terdapat tiga jenis jabatan yang ditetapkan dalam pola karir, yaitu jabatan pimpinan tinggi (JPT), jabatan administrasi (JA), dan jabatan fungsional (JF).
“Dengan adanya pola karir maka lintasan karir pun terbuka lebar. Hal Ini disebut dengan jalur karier yang merupakan lintasan posisi jabatan yang dapat dilalui oleh PNS baik pada jenjang jabatan yang setara maupun jenjang jabatan yang lebih tinggi,” ungkapnya.
Dia menjelaskan bahwa pola karir dapat dilakukan secara horizontal, vertikal, dan diagonal. Pola karir horizontal yaitu perpindahan dari satu posisi jabatan ke posisi jabatan lain yang setara dilakukan melalui mutasi, baik di dalam satu kelompok maupun antar kelompok JA, JF, atau JPT.
“Kalau pola karirnya jelas maka bisa memberikan ruang seseorang merencanakan sistem karirnya. Jadi dia tahu betul karirnya ke arah mana,” ujarnya.
Aba menguraikan, ruang lingkup pola karir PNS meliputi jenis jabatan, profil PNS, standar kompetensi ASN, dan jalur karir. Terdapat tiga jenis jabatan yang ditetapkan dalam pola karir, yaitu jabatan pimpinan tinggi (JPT), jabatan administrasi (JA), dan jabatan fungsional (JF).
“Dengan adanya pola karir maka lintasan karir pun terbuka lebar. Hal Ini disebut dengan jalur karier yang merupakan lintasan posisi jabatan yang dapat dilalui oleh PNS baik pada jenjang jabatan yang setara maupun jenjang jabatan yang lebih tinggi,” ungkapnya.
Dia menjelaskan bahwa pola karir dapat dilakukan secara horizontal, vertikal, dan diagonal. Pola karir horizontal yaitu perpindahan dari satu posisi jabatan ke posisi jabatan lain yang setara dilakukan melalui mutasi, baik di dalam satu kelompok maupun antar kelompok JA, JF, atau JPT.
Lihat Juga :