Biar Gak Nanya-Nanya, Cermati Pola Karir PNS yang Berlaku

Jum'at, 09 Juli 2021 - 20:30 WIB
Sementara itu pola karir vertikal yakni yang bersifat promosi. Pasalnya ini merupakan perpindahan dilakukan dari satu posisi jabatan ke posisi jabatan lain yang lebih tinggi, di dalam satu kelompok JA, JF, atau JPT.

Lalu untuk pola karir diagonal, yakni perpindahan dilakukan dari satu posisi jabatan ke posisi jabatan lain yang lebih tinggi tidak berdasarkan garis lini. Di antaranya melalui promosi atau mekanisme pengangkatan dalam JF, antar-kelompok JA, JF, atau JPT.

Baca juga:PPKM Darurat di 15 Daerah Luar Jawa-Bali, Mendagri: Mulai Senin Sampai 20 Juli

“Beragamnya lintasan karir ini menunjukkan sistem karir kita sudah semakin terbuka. Tapi syarat kompetensi tetap menjadi penting,” tuturnya.

Dengan diterbitkannya PermenPANRB No. 22/2021, setiap pejabat pembina kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah wajib menyusun dan menetapkan pola karir di lingkungan instansi masing-masing paling lambat dua tahun sejak PermenPANRB ini diundangkan.
(uka)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More