Didenda KPPU Rp1 Miliar, Begini Tanggapan Garuda Indonesia

Sabtu, 10 Juli 2021 - 14:00 WIB
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
JAKARTA - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) sepenuhnya menghormati proses hukum terkait hasil putusan persidangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan pelanggaran Undang-undang Persaingan Usaha No.5 Tahun 1999.

Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra mengatakan, Garuda Indonesia juga akan mempelajari hasil putusan persidangan tersebut untuk mempertimbangkan langkah hukum yang akan ditempuh dengan senantiasa mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.



"Dapat kami sampaikan pula bahwa putusan KPPU tersebut merupakan tindak lanjut dari dugaan praktik

diskriminasi terhadap mitra penjualan tiket umrah pada tahun 2019 lalu," ujar Irfan dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Sabtu (10/7/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!