Didenda KPPU Rp1 Miliar, Begini Tanggapan Garuda Indonesia

Sabtu, 10 Juli 2021 - 14:00 WIB
Baca Juga: Beda Nasib dengan Garuda, SIA Diramal Bakal Dominasi Pasar Asia Tenggara

Irfan menambahkan, secara berkesinambungan guna memperkuat ekosistem industri penerbangan yang sehat, Garuda Indonesia juga telah melakukan penyesuaian skema bisnis penjualan tiket umrah sejak akhir tahun 2019 lalu, dimana seluruh penyedia jasa perjalanan umrah yang telah memiliki izin resmi dari otoritas terkait dapat menjadi mitra usaha penjualan tiket penerbangan Garuda Indonesia untuk perjalanan umrah.

"Kami tentunya menyadari bahwa iklim usaha yang sehat akan menjadi pondasi penting dalam upaya peningkatan daya saing industri penerbangan pada umumnya, termasuk kami sebagai pelaku industri penerbangan nasional," kata dia.

Dia menyampaikan, Garuda Indonesia senantiasa berkomitmen untuk menjunjung tinggi penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam praktik tata kelola Perusahaan, khususnya di tengah tantangan industri penerbangan pada situasi pandemi saat ini yang berdampak signifikan terhadap kinerja Garuda Indonesia.

Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar kepada Garuda Indonesia. Perkaranya, maskapai penerbangan pelat merah terbukti melakukan praktik diskriminasi terkait pemilihan mitra penjualan tiket menuju dan dari Jeddah dan Madinah. KPPU memutuskan Garuda Indonesia terbukti melanggar pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!