Petrokimia Gresik Akan Bangun Pabrik Soda Ash
Sabtu, 10 Juli 2021 - 16:11 WIB
(Baca juga:Green Surfactant Petrokimia Gresik Jadi Incaran Industri Migas)
“Tahun 2021 juga menjadi tonggak sejarah baru bagi Petrokimia Gresik, di mana kami telah melakukan sederet langkah strategis untuk meningkatkan daya saing sekaligus kontribusi dalam memperkuat ekonomi nasional,” ujar Dwi Satriyo.
Salah satu yang telah terealisasi di tahun ini adalah pembangunan pabrik Green Surfactant berkapasitas 600 kiloliter (kL) yang memanfaatkan gas SO3 dari pabrik asam sulfat sebagai bahan baku.
(Baca juga:Petrokimia Gresik Dampingi Petani dari Hulu sampai Hilir)
Green Surfactant merupakan produk surfaktan lokal pertama di Indonesia yang dapat digunakan untuk meningkatkan produksi lapangan minyak tua melalui teknologi EOR (Enhanced Oil Recovery). “Ini menjadi terobosan penting bagi industri minyak dan gas (migas) di Indonesia,” tandasnya.
Tidak hanya itu, tahun ini Petrokimia Gresik juga berhasil mendapatkan izin pengecualian gipsum dari kategori Limbah B3 dari Kementerian Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Sehingga pemanfaatannya dapat dilakukan secara masif, tidak hanya di lingkup internal perusahaan, tetapi juga dapat mendukung industri lainnya yang membutuhkan gipsum.
“Tahun 2021 juga menjadi tonggak sejarah baru bagi Petrokimia Gresik, di mana kami telah melakukan sederet langkah strategis untuk meningkatkan daya saing sekaligus kontribusi dalam memperkuat ekonomi nasional,” ujar Dwi Satriyo.
Salah satu yang telah terealisasi di tahun ini adalah pembangunan pabrik Green Surfactant berkapasitas 600 kiloliter (kL) yang memanfaatkan gas SO3 dari pabrik asam sulfat sebagai bahan baku.
(Baca juga:Petrokimia Gresik Dampingi Petani dari Hulu sampai Hilir)
Green Surfactant merupakan produk surfaktan lokal pertama di Indonesia yang dapat digunakan untuk meningkatkan produksi lapangan minyak tua melalui teknologi EOR (Enhanced Oil Recovery). “Ini menjadi terobosan penting bagi industri minyak dan gas (migas) di Indonesia,” tandasnya.
Tidak hanya itu, tahun ini Petrokimia Gresik juga berhasil mendapatkan izin pengecualian gipsum dari kategori Limbah B3 dari Kementerian Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Sehingga pemanfaatannya dapat dilakukan secara masif, tidak hanya di lingkup internal perusahaan, tetapi juga dapat mendukung industri lainnya yang membutuhkan gipsum.
Lihat Juga :