Ngaku Pekerja Esensial, Ojol Tolak Diwajibkan Surat 'Sakti' Kerja

Minggu, 11 Juli 2021 - 11:00 WIB
Foto/ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Selama masa pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat darurat (PPKM) darurat , pemerintah menginisiasi untuk mewajibkan driver atau pengemudi ojek online dan taksi online mengantongi surat tanda registrasi pegawai atau STRP. Langkah itu ditolak oleh para pengemudi online.

Salah satu komunitas asosiasi pengemudi ojek online di Jakarta Pusat, yakni Presidium Nasional Garda Indonesia, mengaku sangat keberatan dengan adanya kebijakan ini.



Baca juga:Trofi Copa America 2021, Penantian Panjang Lionel Messi untuk Argentina

“Kami kemarin sudah sampaikan dan berkomunikasi dengan staf khusus Menteri Perhubungan dan menolak kebijakan tersebut bagi driver ojol diberlakukan STRP. Kita juga sudah komunikasi dengan dirjen perhubungan darat dan mengatakan untuk dilakukan pengecualian bagi driver ojol,” kata Igun Wicaksono, Ketua Presidium Nasional Garda Indonesia, saat dihubungi MPI, Minggu (11/07/2021).

Di samping itu, dirinya mengatakan pihak Dishub telah menyetujui pernyataan yang telah disampaikan oleh komunitas driver tersebut.

“Kalau dari perhubungan kemarin telah menyampaikan sudah menyetujui dan dikecualikan tidak menggunakan SRTP dan yang wajib menunjukan surat itu penumpang saja, yang pengemudi hanya menunjukan aplikasinya saja,” paparnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!