Ngaku Pekerja Esensial, Ojol Tolak Diwajibkan Surat 'Sakti' Kerja
Minggu, 11 Juli 2021 - 11:00 WIB
JAKARTA - Selama masa pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat darurat (PPKM) darurat , pemerintah menginisiasi untuk mewajibkan driver atau pengemudi ojek online dan taksi online mengantongi surat tanda registrasi pegawai atau STRP. Langkah itu ditolak oleh para pengemudi online.
Salah satu komunitas asosiasi pengemudi ojek online di Jakarta Pusat, yakni Presidium Nasional Garda Indonesia, mengaku sangat keberatan dengan adanya kebijakan ini.
Baca juga:Trofi Copa America 2021, Penantian Panjang Lionel Messi untuk Argentina
“Kami kemarin sudah sampaikan dan berkomunikasi dengan staf khusus Menteri Perhubungan dan menolak kebijakan tersebut bagi driver ojol diberlakukan STRP. Kita juga sudah komunikasi dengan dirjen perhubungan darat dan mengatakan untuk dilakukan pengecualian bagi driver ojol,” kata Igun Wicaksono, Ketua Presidium Nasional Garda Indonesia, saat dihubungi MPI, Minggu (11/07/2021).
Di samping itu, dirinya mengatakan pihak Dishub telah menyetujui pernyataan yang telah disampaikan oleh komunitas driver tersebut.
“Kalau dari perhubungan kemarin telah menyampaikan sudah menyetujui dan dikecualikan tidak menggunakan SRTP dan yang wajib menunjukan surat itu penumpang saja, yang pengemudi hanya menunjukan aplikasinya saja,” paparnya.
Menurutnya, aspirasi tersebut disampaikan berdasarkan suara dari teman-teman driver ojol yang bergabung dan bekerja di lapangan dan mengaku sangat keberatan dengan adanya kebijakan ini.
“Kami kan disini hanya mitra, dan kami pun pengemudi termasuk pekerja esensial yang bertugas dalam melayanani masyarakat untuk membantu mereka yang beraktifitas,” tambahnya.
Baca juga:BPK Nyatakan Pencegahan Korupsi oleh KPK di Era Firli Bahuri Tak Efektif
Meskipun demikian dirinya berharap untuk implementasi di lapangan, khususnya di wilayah aglomerasi, pihak pemerintah atau aparat kepolisian bisa memaklumi dan mempermudah aktifitas para ojol di beberapa daerah penyekatan.
“Ya semoga besok Senin juga tidak ada petugas di lapangan yang mempersulit aktifitas kami. Kita sama-sama mencari rezeki dan berkah. Jika pun ada, besok kami tunjukan saja aplikasi dan untuk penumpang kami ya itu wajib menunjukan STRP,” pungkasnya.
Salah satu komunitas asosiasi pengemudi ojek online di Jakarta Pusat, yakni Presidium Nasional Garda Indonesia, mengaku sangat keberatan dengan adanya kebijakan ini.
Baca juga:Trofi Copa America 2021, Penantian Panjang Lionel Messi untuk Argentina
“Kami kemarin sudah sampaikan dan berkomunikasi dengan staf khusus Menteri Perhubungan dan menolak kebijakan tersebut bagi driver ojol diberlakukan STRP. Kita juga sudah komunikasi dengan dirjen perhubungan darat dan mengatakan untuk dilakukan pengecualian bagi driver ojol,” kata Igun Wicaksono, Ketua Presidium Nasional Garda Indonesia, saat dihubungi MPI, Minggu (11/07/2021).
Di samping itu, dirinya mengatakan pihak Dishub telah menyetujui pernyataan yang telah disampaikan oleh komunitas driver tersebut.
“Kalau dari perhubungan kemarin telah menyampaikan sudah menyetujui dan dikecualikan tidak menggunakan SRTP dan yang wajib menunjukan surat itu penumpang saja, yang pengemudi hanya menunjukan aplikasinya saja,” paparnya.
Menurutnya, aspirasi tersebut disampaikan berdasarkan suara dari teman-teman driver ojol yang bergabung dan bekerja di lapangan dan mengaku sangat keberatan dengan adanya kebijakan ini.
“Kami kan disini hanya mitra, dan kami pun pengemudi termasuk pekerja esensial yang bertugas dalam melayanani masyarakat untuk membantu mereka yang beraktifitas,” tambahnya.
Baca juga:BPK Nyatakan Pencegahan Korupsi oleh KPK di Era Firli Bahuri Tak Efektif
Meskipun demikian dirinya berharap untuk implementasi di lapangan, khususnya di wilayah aglomerasi, pihak pemerintah atau aparat kepolisian bisa memaklumi dan mempermudah aktifitas para ojol di beberapa daerah penyekatan.
“Ya semoga besok Senin juga tidak ada petugas di lapangan yang mempersulit aktifitas kami. Kita sama-sama mencari rezeki dan berkah. Jika pun ada, besok kami tunjukan saja aplikasi dan untuk penumpang kami ya itu wajib menunjukan STRP,” pungkasnya.
(uka)
tulis komentar anda