Ampuh! Kewajiban 'Surat Sakti Kerja' Tekan Penumpang KRL 45%
Senin, 12 Juli 2021 - 10:20 WIB
JAKARTA - Mulai hari ini, Senin (12/7/2021) PT KAI Commuter melakukan pengecekan surat tanda registrasi pekerja (STRP) untuk para penumpang yang ingin melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi kereta rel listrik (KRL) . Pengecekan dilakukan berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan terkait pengetatan perjalanan transportasi selama PPKM darurat.
Pantauan MNC portal, pada hari ini (12/7/2021) di Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan, petugas memeriksa ketat calon penumpang yang hendak bepergian menggunakan KRL. Setelah lolos pemeriksaan dokumen, calon penumpang dilakukan pengecekan rutin, seperti suhu tubuh.
Baca juga:Polemik Vaksin Berbayar, Politikus PKS Singgung Regulasi yang Sering Berubah
Hingga pukul 08.00 pagi tadi, KAI Comuter mencatat, pengguna KRL diseluruh stasiun hanya sekitar 41.069 orang. Jumlah tersebut diakui 45% lebih sedikit dibandingkan minggu lalu.
Sebagai stasiun yang menjadi pusat transit untuk melanjutkan perjalan selanjutnya, Stasiun Manggarai memang tidak terlihat cukup ramai pada pagi ini. Situasi yang berbeda sebelum penerapan STRP, apalagi sebelum pandemi.
Sesuai dengan SE Menteri Perhubungan No. 50 Tahun 2021 mulai 12 Juli 2021 seluruh calon pengguna KRL wajib menunjukkan STRP atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan pemerintah daerah setempat, atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi (minimal eselon II untuk pemerintahan) atau pimpinan perusahaan/kantor yang termasuk sektor esensial dan kritikal.
Baca juga:Serangan Taliban Makin Gila-gilaan, Bandara Kabul Dipasang Sistem Rudal
PT KAI Commuter mengimbau masyarakat untuk memaksimalkan aktivitas dari rumah guna memutus penyebaran virus Covid 19.
"Bagi masyarakat yang bekerja di sektor non-esensial dan non-kritikal mari kita maksimalkan beraktivitas dari rumah. Dukung upaya pemerintah untuk menekan penyebaran Covid-19," ujar Anne Purba VP Corporate Secretary, KAI Commuter, pada keterangan persnya.
Pantauan MNC portal, pada hari ini (12/7/2021) di Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan, petugas memeriksa ketat calon penumpang yang hendak bepergian menggunakan KRL. Setelah lolos pemeriksaan dokumen, calon penumpang dilakukan pengecekan rutin, seperti suhu tubuh.
Baca juga:Polemik Vaksin Berbayar, Politikus PKS Singgung Regulasi yang Sering Berubah
Hingga pukul 08.00 pagi tadi, KAI Comuter mencatat, pengguna KRL diseluruh stasiun hanya sekitar 41.069 orang. Jumlah tersebut diakui 45% lebih sedikit dibandingkan minggu lalu.
Sebagai stasiun yang menjadi pusat transit untuk melanjutkan perjalan selanjutnya, Stasiun Manggarai memang tidak terlihat cukup ramai pada pagi ini. Situasi yang berbeda sebelum penerapan STRP, apalagi sebelum pandemi.
Sesuai dengan SE Menteri Perhubungan No. 50 Tahun 2021 mulai 12 Juli 2021 seluruh calon pengguna KRL wajib menunjukkan STRP atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan pemerintah daerah setempat, atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi (minimal eselon II untuk pemerintahan) atau pimpinan perusahaan/kantor yang termasuk sektor esensial dan kritikal.
Baca juga:Serangan Taliban Makin Gila-gilaan, Bandara Kabul Dipasang Sistem Rudal
PT KAI Commuter mengimbau masyarakat untuk memaksimalkan aktivitas dari rumah guna memutus penyebaran virus Covid 19.
"Bagi masyarakat yang bekerja di sektor non-esensial dan non-kritikal mari kita maksimalkan beraktivitas dari rumah. Dukung upaya pemerintah untuk menekan penyebaran Covid-19," ujar Anne Purba VP Corporate Secretary, KAI Commuter, pada keterangan persnya.
(uka)
tulis komentar anda