Ampuh! Kewajiban 'Surat Sakti Kerja' Tekan Penumpang KRL 45%

Senin, 12 Juli 2021 - 10:20 WIB
Foto/IqbalDwiPurnama/MPI
JAKARTA - Mulai hari ini, Senin (12/7/2021) PT KAI Commuter melakukan pengecekan surat tanda registrasi pekerja (STRP) untuk para penumpang yang ingin melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi kereta rel listrik (KRL) . Pengecekan dilakukan berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan terkait pengetatan perjalanan transportasi selama PPKM darurat.

Pantauan MNC portal, pada hari ini (12/7/2021) di Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan, petugas memeriksa ketat calon penumpang yang hendak bepergian menggunakan KRL. Setelah lolos pemeriksaan dokumen, calon penumpang dilakukan pengecekan rutin, seperti suhu tubuh.



Baca juga:Polemik Vaksin Berbayar, Politikus PKS Singgung Regulasi yang Sering Berubah

Hingga pukul 08.00 pagi tadi, KAI Comuter mencatat, pengguna KRL diseluruh stasiun hanya sekitar 41.069 orang. Jumlah tersebut diakui 45% lebih sedikit dibandingkan minggu lalu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!