Ada PPKM Darurat, Truk ODOL Malah Tambah Pongah di Jalan
Senin, 12 Juli 2021 - 13:56 WIB
Baca juga: Namanya Dicatut untuk Jualan Terapi Covid Seharga Rp3.000, Ahok: Hoaks, Hati-Hati Penipuan!
Dia menerangkan bahwa di Indonesia sekitar 90 persen lebih pemilik barang berkontrak dengan pengusaha pengangkut barang yang memiliki armada berdimensi lebih, di mana semua armada truk yang berdimensi lebih tidak memiliki surat resmi uji berkala (kir) resmi.
Selain itu, Djoko juga melihat pengusaha pemilik barang dan pengusaha pemilik kendaraan barang sudah ada unsur kesengajaan melakukan pelanggaran muatan lebih menggunakan kendaraan yang berdimensi lebih. “Sekarang masyarakat menanti penegakan hukumnya,” tandasnya.
Dia menerangkan bahwa di Indonesia sekitar 90 persen lebih pemilik barang berkontrak dengan pengusaha pengangkut barang yang memiliki armada berdimensi lebih, di mana semua armada truk yang berdimensi lebih tidak memiliki surat resmi uji berkala (kir) resmi.
Selain itu, Djoko juga melihat pengusaha pemilik barang dan pengusaha pemilik kendaraan barang sudah ada unsur kesengajaan melakukan pelanggaran muatan lebih menggunakan kendaraan yang berdimensi lebih. “Sekarang masyarakat menanti penegakan hukumnya,” tandasnya.
(ind)
Lihat Juga :