Heboh Vaksinasi Individu, Erick Thohir: Saya Pastikan Tidak Gunakan APBN atau Vaksin Hibah
Senin, 12 Juli 2021 - 20:26 WIB
Vaksinasi gotong royong individu sendiri merupakan perluasan dari program vaksinasi gotong royong yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 19 Tahun 2021 yang disahkan per 5 Juli 2021. Aturan itu sendiri merupakan perubahan kedua dari Peraturan Menteri Kesehatan No. 10 tahun 2021, untuk memberikan opsi pilihan atau opsi yang lebih luas ke masyarakat dalam pelaksanaan vaksinasi.
Ia juga menyatakan bahwa seluruh pendanaan vaksinasi gotong royong tidak pernah menggunakan APBN. Pengadaan vaksin serta pelaksanaannya menggunakan keuangan korporasi maupun pinjaman korporasi yang dilakukan oleh holding farmasi BUMN.
"Sama sekali tidak menggunakan dana dari APBN. Sementara, biaya vaksinasi Gotong Royong individu menggunakan kewajaran harga vaksinasi yang akan dikaji oleh BPKP,” tegas Erick.
Menteri Erick menekankan pentingnya saling gotong royong dalam kondisi PPKM darurat ini. Terlebih dengan angka kematian yang terus meningkat hingga kumulatif sebanyak 66.464 jiwa per 11 Juli 2021, dengan fatality rate 2,63%--melebihi 2,16% di tingkat global.
Baca juga:Rekor Baru Lagi! Kasus Covid-19 di Indonesia Bertambah 40.427 Sehari
Ia juga menyatakan bahwa seluruh pendanaan vaksinasi gotong royong tidak pernah menggunakan APBN. Pengadaan vaksin serta pelaksanaannya menggunakan keuangan korporasi maupun pinjaman korporasi yang dilakukan oleh holding farmasi BUMN.
"Sama sekali tidak menggunakan dana dari APBN. Sementara, biaya vaksinasi Gotong Royong individu menggunakan kewajaran harga vaksinasi yang akan dikaji oleh BPKP,” tegas Erick.
Menteri Erick menekankan pentingnya saling gotong royong dalam kondisi PPKM darurat ini. Terlebih dengan angka kematian yang terus meningkat hingga kumulatif sebanyak 66.464 jiwa per 11 Juli 2021, dengan fatality rate 2,63%--melebihi 2,16% di tingkat global.
Baca juga:Rekor Baru Lagi! Kasus Covid-19 di Indonesia Bertambah 40.427 Sehari
Lihat Juga :