Heboh Vaksinasi Individu, Erick Thohir: Saya Pastikan Tidak Gunakan APBN atau Vaksin Hibah
Senin, 12 Juli 2021 - 20:26 WIB
JAKARTA - Menteri BUMN Erick Thohir memastikan vaksinasi gotong royong , baik bagi badan usaha maupun individu, sesuai kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah. Vaksinasi itu pun sesuai dengan peraturan menteri kesehatan yang berlaku.
Hal itu disampaikan Erick usai rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Maritim dan Investasi selaku Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali, Menteri Kesehatan, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jaksa Agung dan Kepala Badan Pengawas Keuangan (BPK) pada sore hari ini (12/7).
"Semua vaksin yang digunakan dalam program vaksinasi gotong royong tidak menggunakan vaksin yang berasal dari vaksin yang sudah dialokasikan untuk program vaksinasi pemerintah. Juga, tidak menggunakan vaksin yang berasal dari sumbangan ataupun hibah dari kerja sama bilateral dan multilateral, seperti hibah dari UAE dan yang melalui GAVI/COVAX,” ujar Erick.
Baca juga:Sepekan PPKM Darurat di Jakarta, Mobilitas Masyarakat Menurun Drastis
Vaksinasi gotong royong individu sendiri merupakan perluasan dari program vaksinasi gotong royong yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 19 Tahun 2021 yang disahkan per 5 Juli 2021. Aturan itu sendiri merupakan perubahan kedua dari Peraturan Menteri Kesehatan No. 10 tahun 2021, untuk memberikan opsi pilihan atau opsi yang lebih luas ke masyarakat dalam pelaksanaan vaksinasi.
Ia juga menyatakan bahwa seluruh pendanaan vaksinasi gotong royong tidak pernah menggunakan APBN. Pengadaan vaksin serta pelaksanaannya menggunakan keuangan korporasi maupun pinjaman korporasi yang dilakukan oleh holding farmasi BUMN.
"Sama sekali tidak menggunakan dana dari APBN. Sementara, biaya vaksinasi Gotong Royong individu menggunakan kewajaran harga vaksinasi yang akan dikaji oleh BPKP,” tegas Erick.
Menteri Erick menekankan pentingnya saling gotong royong dalam kondisi PPKM darurat ini. Terlebih dengan angka kematian yang terus meningkat hingga kumulatif sebanyak 66.464 jiwa per 11 Juli 2021, dengan fatality rate 2,63%--melebihi 2,16% di tingkat global.
Baca juga:Rekor Baru Lagi! Kasus Covid-19 di Indonesia Bertambah 40.427 Sehari
"Maka sejalan dengan penugasan kepada kami dan pelaksanaan Permenkes No. 19 Tahun 2021, vaksinasi gotong royong untuk individu merupakan dukungan untuk percepatan vaksinasi guna mencapai herd immunity, dan menyelamatkan jiwa. Masyarakat pun kini memiliki opsi tambahan untuk mengakses vaksinasi. Ini salah satu bentuk gotong royong yang bisa dilakukan masyarakat di momen penuh tantangan ini,” jelasnya.
Ia menambahkan hasil rapat koordinasi sore ini salah satunya menyepakati hal baru terkait penerima vaksinasi gotong royong untuk individu. Semua penerima vaksinasi gotong royong individu harus dinaungi badan usaha atau lembaga tempat ia bekerja.
"Tentu data yang akan digunakan adalah data badan usaha atau lembaga yang telah terdaftar untuk vaksinasi melalui Kadin, dan divalidasi oleh Kementerian Kesehatan. Hal ini akan dirinci lebih lanjut dalam sosialisasi vaksinasi gotong royong individu,” pungkasnya.
Hal itu disampaikan Erick usai rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Maritim dan Investasi selaku Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali, Menteri Kesehatan, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jaksa Agung dan Kepala Badan Pengawas Keuangan (BPK) pada sore hari ini (12/7).
"Semua vaksin yang digunakan dalam program vaksinasi gotong royong tidak menggunakan vaksin yang berasal dari vaksin yang sudah dialokasikan untuk program vaksinasi pemerintah. Juga, tidak menggunakan vaksin yang berasal dari sumbangan ataupun hibah dari kerja sama bilateral dan multilateral, seperti hibah dari UAE dan yang melalui GAVI/COVAX,” ujar Erick.
Baca juga:Sepekan PPKM Darurat di Jakarta, Mobilitas Masyarakat Menurun Drastis
Vaksinasi gotong royong individu sendiri merupakan perluasan dari program vaksinasi gotong royong yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 19 Tahun 2021 yang disahkan per 5 Juli 2021. Aturan itu sendiri merupakan perubahan kedua dari Peraturan Menteri Kesehatan No. 10 tahun 2021, untuk memberikan opsi pilihan atau opsi yang lebih luas ke masyarakat dalam pelaksanaan vaksinasi.
Ia juga menyatakan bahwa seluruh pendanaan vaksinasi gotong royong tidak pernah menggunakan APBN. Pengadaan vaksin serta pelaksanaannya menggunakan keuangan korporasi maupun pinjaman korporasi yang dilakukan oleh holding farmasi BUMN.
"Sama sekali tidak menggunakan dana dari APBN. Sementara, biaya vaksinasi Gotong Royong individu menggunakan kewajaran harga vaksinasi yang akan dikaji oleh BPKP,” tegas Erick.
Menteri Erick menekankan pentingnya saling gotong royong dalam kondisi PPKM darurat ini. Terlebih dengan angka kematian yang terus meningkat hingga kumulatif sebanyak 66.464 jiwa per 11 Juli 2021, dengan fatality rate 2,63%--melebihi 2,16% di tingkat global.
Baca juga:Rekor Baru Lagi! Kasus Covid-19 di Indonesia Bertambah 40.427 Sehari
"Maka sejalan dengan penugasan kepada kami dan pelaksanaan Permenkes No. 19 Tahun 2021, vaksinasi gotong royong untuk individu merupakan dukungan untuk percepatan vaksinasi guna mencapai herd immunity, dan menyelamatkan jiwa. Masyarakat pun kini memiliki opsi tambahan untuk mengakses vaksinasi. Ini salah satu bentuk gotong royong yang bisa dilakukan masyarakat di momen penuh tantangan ini,” jelasnya.
Ia menambahkan hasil rapat koordinasi sore ini salah satunya menyepakati hal baru terkait penerima vaksinasi gotong royong untuk individu. Semua penerima vaksinasi gotong royong individu harus dinaungi badan usaha atau lembaga tempat ia bekerja.
"Tentu data yang akan digunakan adalah data badan usaha atau lembaga yang telah terdaftar untuk vaksinasi melalui Kadin, dan divalidasi oleh Kementerian Kesehatan. Hal ini akan dirinci lebih lanjut dalam sosialisasi vaksinasi gotong royong individu,” pungkasnya.
(uka)
Lihat Juga :
tulis komentar anda