Info Penting! Kerja Naik Ojol hingga Taksi Online Wajib Bawa STRP

Senin, 12 Juli 2021 - 20:37 WIB
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi memberlakukan aturan baru terkait bepergian kerja selama PPKM Darurat. Adapun aturan tersebut mewajibkan bagi pengguna ojek online (OJOL) dan taksi online memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Peraturan tersebut tertuang melalui Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).Pada aturan terbaru, terdapat syarat tambahan untuk bepergian di dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan.



Baca Juga: Waduh! Masih Banyak Penumpang KRL Tidak Bawa STRP

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan bahwa aturan tersebut berlaku untuk semua kendaraan pribadi maupun umum, roda dua dan empat. "Tak terkecuali berlaku pula untuk syarat bepergian menggunakan ojol dan taksi online," ujarnya dalam pesan singkat yang diterima MNC Portal Indonesia, Senin (12/7/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!