Industri Kecil Menengah Sektor Mamin Tetap Tumbuh di Masa Pandemi

Senin, 12 Juli 2021 - 22:20 WIB
Baca Juga : Daftar Sebelum Terlambat, BUMN Buka Lowongan CPNS untuk 127 Formasi



Hal Senada juga diungkapkan Direktur Jenderal IKMA Kementerian Perindustrian Gati Wibawaningsih mengatakan, lewat Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Jaminan Ketersediaan Bahan Baku Industri Gula Dalam Rangka Pemenuhan Kebutuhan Gula Nasional, pemerintah menjamin pasokan gula rafinasi bagi pelaku industri makanan dan minuman mencukupi, termasuk bagi IKM.

“Jadi Permenperin ini benar-benar untuk menjamin bahan baku selama 1 tahun tidak menjadi masalah,” kata dia.

Dalam pelaksanaan Permenperin 3/2021 tersebut, lanjut Gati, Kemenperin selalu berkoordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk menghitung kebutuhan gula bagi industri selama 1 tahun. Ini akan menjadi acuan bagi pemerintah dalam membuka keran impor gula mentah (raw sugar).

“Di sana (Kemenko Perekonomian) akan dihubungkan dengan neraca komoditas. Jadi dalam Permenperin 3/2021 ini yang namanya kebutuhan bahan baku untuk gula baik untuk industri gula kristal rafinasi maupun gula berbasis tebu dapat tercukupi dengan baik,” ungkapnya.

Selain itu, Kemenperin juga terus berkoordinasi dengan Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (Gapmmi) untuk memantau kebutuhan gula bagi industri makanan dan minuman di dalam negeri.
(dar)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!