Industri Kecil Menengah Sektor Mamin Tetap Tumbuh di Masa Pandemi

Senin, 12 Juli 2021 - 22:20 WIB
loading...
Industri Kecil Menengah...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Industri kecil dan menengah (IKM) khususnya makanan dan minuman (mamin) masih tumbuh positif di masa pandemi Covid-19. Salah satu daerah dengan pertumbuhan yang menggembirkan yaitu Jawa Timur (Jatim).

Direktur Jenderal IKMA Kementerian Perindustrian Gati Wibawaningsih mengatakan kontribusi Industri Kecil dan Menengah (IKM) terhadap industri mencapai 99,7%, sementara kontribusi industri besar hanya 0,23% saja.



“IKM ini kontribusinya sangat besar sekitar 99,7% industri itu adalah industri kecil dan menengah,” kata Gati dalam FGD bertema ‘Peluang Pasar Dalam Negeri dan Ekspor Produk IKM Pangan di Jawa Timur’ yang digelar secara virtual di Jakarta, Senin (12/7/2021).

Disamping itu, untuk kontribusi atau penyerapan tenaga kerjanya IKM sebesar 66,25% atau 10,3 juta tenaga kerja. Sedangkan untuk industri besar kontribusi tenaga kerjanya 33,75% sekitar 5,2 juta orang.

Khusus untuk wilayah Jawa Timur, Kepala Dinas Perindag Provinsi Jawa timur Drajat Irawan mengatakan meski pandemi masih melanda, Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Jawa Timur pada kuartal I/2021 mencapai Rp587,32 triliun. Dimana 30,94% kontribusinya berasal dari sektor industri.

“PDRB Jatim triwulan (kuartal) pertama tahun 2021 mencapai Rp587,32 triliun. Memang produk unggulan IKM di Jawa Timur ini menjadi penting karena mendorong pertumbuhan ekonomi di Jawa Timur, sehingga share industri di Jawa Timur itu ada 30,94%,” kata Drajat.

Dia menegaskan memang PDRB Jawa Timur ini sangat mempengaruhi PDB nasional. Bahkan pada tahun 2020, sebagai contoh industri makanan minuman tumbuh sebesar 3,82%, dan industri kimia farmasi juga tumbuh 21,71%.


Kendati begitu, struktur industri makanan minuman di Jawa Timur tetap segalanya. Sebab, kata dia distribusi PDRB Jawa Timur tahun 2020 berasal dari industri pengolahan yakni makanan dan minuman sebesar 37,29%, sisanya 25,82% dari pengolahan tembakau, dan 8,16% berasal dari industri kimia, farmasi dan obat tradisional.

“Karena 37,29% Jawa Timur tuh dari industri makanan minuman, baru kemudian industri tembakau 25,82%, sehingga memang menjadi bagian penting dan menjadi prioritas,” pungkasnya.

Tumbuhnya industri makanan dan minuman di Jawa Timur ini tak lepas dari ketersediaan bahan baku yang mencukupi, salah satunya yaitu gula rafinasi.

Ketua Umum Gapmmi Adhi S Lukman menyampaikan jika untuk pemenuhan gula rafinasi di dalam negeri, pemerintah telah memberikan izin impor untuk jangka waktu 1 tahun. Hal tersebut pun telah berjalan baik selama ini.

“Setahu kami izin impor sudah diberikan oleh pemerintah dan semua sudah berjalan. Permenperin 3/2021 itu memang menyisaratkan industri termasuk IKM disuplai oleh gula rafinasi,” tutur dia.

Adhi juga memastikan jika pasokan gula rafinasi untuk kebutuhan industri makanan dan minuman sudah mencukupi, termasuk bagi IKM di Jawa Timur yang selama ini diisukan kesulitan untuk mendapatkan bahan baku tersebut.

“Sampai saat ini gula rafinasi sudah memenuhi dan punya jatah yang cukup untuk memenuhi permintaan industri termasuk di Jawa Timur. Oleh karena itu jika memang ada kesulitan silahkan disampaikan. Karena kami memang terus berkoordinasi dengan asosiasi gula rafinasi dan mereka sanggup untuk mensuplai itu. Ini tentunya tidak ada masalah lagi di Jawa Timur,” tutup dia.


Hal Senada juga diungkapkan Direktur Jenderal IKMA Kementerian Perindustrian Gati Wibawaningsih mengatakan, lewat Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Jaminan Ketersediaan Bahan Baku Industri Gula Dalam Rangka Pemenuhan Kebutuhan Gula Nasional, pemerintah menjamin pasokan gula rafinasi bagi pelaku industri makanan dan minuman mencukupi, termasuk bagi IKM.

“Jadi Permenperin ini benar-benar untuk menjamin bahan baku selama 1 tahun tidak menjadi masalah,” kata dia.

Dalam pelaksanaan Permenperin 3/2021 tersebut, lanjut Gati, Kemenperin selalu berkoordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk menghitung kebutuhan gula bagi industri selama 1 tahun. Ini akan menjadi acuan bagi pemerintah dalam membuka keran impor gula mentah (raw sugar).

“Di sana (Kemenko Perekonomian) akan dihubungkan dengan neraca komoditas. Jadi dalam Permenperin 3/2021 ini yang namanya kebutuhan bahan baku untuk gula baik untuk industri gula kristal rafinasi maupun gula berbasis tebu dapat tercukupi dengan baik,” ungkapnya.

Selain itu, Kemenperin juga terus berkoordinasi dengan Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (Gapmmi) untuk memantau kebutuhan gula bagi industri makanan dan minuman di dalam negeri.
(dar)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2125 seconds (0.1#10.140)