PPKM Diperpanjang, Gelombang PHK Massal Bayangi 3 Sektor Ini

Selasa, 13 Juli 2021 - 11:13 WIB
Terkait dengan itu, Bhima meminta agar pemerintah melakukan antisipasi untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal oleh perusahaan. "Pemerintah harus bantu mencegah terjadinya PHK massal. Dari Januari-Juni sebenarnya perusahaan sudah mulai melakukan rekrutmen karyawan, tapi rencana ini akan berubah total karena perusahaan harus melakukan efisiensi untuk bertahan," kata Bhima.

Menurut Bhima, untuk mengantisipasi hal itu pemerintah dapat mengeluarkan bantuan berupa subsidi upah senilai Rp5 juta per pekerja selama masa perpanjangan PPKM Darurat. Langkah itu diyakininya dapat mencegah perusahaan melakukan PHK sepihak karena tak mampu menanggung ongkos operasional pekerja.

Baca Juga: Viral, Payudara Gadis Ini Membesar usai Disuntik Vaksin COVID-19

"Sebaiknya pemerintah keluarkan bantuan subsidi upah senilai Rp5 juta per pekerja selama masa perpanjangan PPKM. Bantuan subsidi upah diharapkan mencegah perusahaan lakukan phk sepihak karena tak mampu menanggung biaya operasional pekerja," terangnya.

Sebagai informasi, pemerintah menyiapkan skenario perpanjangan PPKM Darurat hingga 4-6 minggu. Ini dibuat untuk mengantisipasi risiko lonjakan kasus Covid-19 yang masih tinggi, khususnya varian baru atau delta. "PPKM Darurat selama 4-6 minggu dijalankan untuk menahan penyebaran kasus. Mobilitas masyarakat diharapkan menurun signifikan," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani, kemarin.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!