PPKM Darurat Melar Sampai Agustus, Sri Mulyani Beberkan Dampaknya

Rabu, 14 Juli 2021 - 09:59 WIB
Menkeu Sri Mulyani. Foto/Dok Antara
JAKARTA - Guna menekan laju penyebaran virus Covid-19 yang melonjak dalam sebulan terakhir, pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli mendatang. Namun, besar kemungkinan PPKM darurat akan diperpanjang.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah telah menyiapkan sejumlah wacana perpanjangan masa PPKM darurat hingga 6 minggu dan membeberkan sejumlah dampaknya terhadap sektor perekonomian.

"PPKM darurat selama 4-6 minggu dijalankan untuk menahan penyebaran kasus Covid-19. Mobilitas masyarakat diharapkan menurun signifikan," kata Sri Mulyani melalui konferensi pers, dikutip Rabu (14/7/2021).



Menurut dia, dengan skenario tersebut maka implikasi pada sektor ekonomi khususnya pada tingkat konsumsi masyarakat akan melambat. "Selanjutnya, pemulihan ekonomi akan tertahan, pertumbuhan ekonomi kuartal III diprediksi melambat ke 4,0-5,4% secara tahunan (year-on-year/yoy) dan kuartal IV melambat 4,6-5,9%," paparnya.



Selanjutnya, Menkeu menjelaskan, belanja APBN diperkuat untuk merespons dampak negatif dari peningkatan kasus Covid-19 terhadap perekonomian. "Pemerintah harus mengoptimalkan belanja agar ekonomi tidak kembali melemah seperti tahun sebelumnya, di samping tetap mendorong pertumbuhan ekspor dan investasi. Bila tidak ada tekanan lagi, maka ekonomi sampai akhir tahun diproyeksikan di level 3,7-4,5%," terang dia.



Meskipun demikian, imbuh Menkeu, pemerintah dan masyarakat harus mendukung percepatan vaksinasi, efektivitas PPKM darurat dan kesiapan fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan.
(ind)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More