PPKM Darurat Melar Sampai Agustus, Sri Mulyani Beberkan Dampaknya
Rabu, 14 Juli 2021 - 09:59 WIB
Menkeu Sri Mulyani. Foto/Dok Antara
JAKARTA - Guna menekan laju penyebaran virus Covid-19 yang melonjak dalam sebulan terakhir, pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli mendatang. Namun, besar kemungkinan PPKM darurat akan diperpanjang.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah telah menyiapkan sejumlah wacana perpanjangan masa PPKM darurat hingga 6 minggu dan membeberkan sejumlah dampaknya terhadap sektor perekonomian.
"PPKM darurat selama 4-6 minggu dijalankan untuk menahan penyebaran kasus Covid-19. Mobilitas masyarakat diharapkan menurun signifikan," kata Sri Mulyani melalui konferensi pers, dikutip Rabu (14/7/2021).
Baca juga: Wagub: DKI Siap dengan PPKM Darurat Selama 6 Minggu
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah telah menyiapkan sejumlah wacana perpanjangan masa PPKM darurat hingga 6 minggu dan membeberkan sejumlah dampaknya terhadap sektor perekonomian.
"PPKM darurat selama 4-6 minggu dijalankan untuk menahan penyebaran kasus Covid-19. Mobilitas masyarakat diharapkan menurun signifikan," kata Sri Mulyani melalui konferensi pers, dikutip Rabu (14/7/2021).
Baca juga: Wagub: DKI Siap dengan PPKM Darurat Selama 6 Minggu
Lihat Juga :